Oknum polisi berinisial RFH (24) yang bertugas Polres Ternate diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Satresnarkoba Polres Ternate meringkus RFH di depan Royal Resto, Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, pada Selasa malam, 14 Januari 2024, sekitar pukul 19.15 WIT.
“RFH ditangkap anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Satresnarkoba, IPTU Suherman karena diduga melakukan tindakan yang mencurigakan,” kata Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Januari 2025.
Saat dilakukan pemeriksaan urine, kata AKP Umar, terduga pelaku dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.
“RFH mengaku jika sabu 0,3 gram tersebut bakal dikonsumsi. Dan, dinyatakan positif narkoba setelah pemeriksaan urine,” ujarnya.
Atas perbuatannya, AKP Umar mengatakan RFH bakal diproses secara pidana maupun kode etik di Polres Ternate sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saat ini penyidik masih pemeriksa RFH dan barang bukti sabu karena bakal diproses lebih lanjut. Sanksi tegas akan diberikan RFH,” katanya.
Polisi berpangkat tiga balak ini bilang, penangkapan itu bermula ketika anggota Satresnarkoba Polres Ternate menyelidik hal tersebut. Saat itu, RFH melintas di tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan sepeda motor Fino abu-abu.
“Anggota Satresnarkoba lalu mengikuti dan menghentikan kendaraan yang dibawa RFH. Dari tangan RFH, anggota Satresnarkoba menyita 1 saset plastik bening berisi sabu, serta satu unit ponsel,” ungkapnya mengakhiri.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.