Praktisi hukum, M. Bahtiar Husni meminta kepolisian menindak tegas dua anggota polisi di wilayah Maluku Utara yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Tidak ada alasan maaf bagi aparat hukum yang menyalahgunakan narkoba, dan, harus ditindak dengan sanksi PTDH [pemberhentian tidak dengan hormat],” kata Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara itu kepada tuturfakta.com, pada Jumat, 25 Januari 2025.
Menurut Bahtiar, anggota kepolisian yang terlibat penyalahgunaan narkoba merupakan hal yang tidak boleh ditolelir oleh institusi penegak hukum.
“Kaporli, Kapolda, dan Kapolres berkomitmen memberantas narkoba. Karena itu, aparat penegak hukum sebagai motor penggerak untuk menyebarluaskan dan menginstruksikan kepada masyarakat luas terkait bahaya narkoba bagi diri,” ujar Bahtiar.
Bahtiar mengatakan kepolisian diuji komitmennya dalam pemberantasan narkoba yang melibatkan anggotanya sendiri yang merusak citra polisi.
“Bagaimana menindak oknum anggota yang terlibat narkoba dan seperti apa proses hukumnya. Jangan hanya masyarakat yang terlibat narkoba hingga diperiksa dan diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Bahtiar menunggu hasil proses hukum bagi oknum aparat yang menyalahgunakan narkoba.
“Kita menunggu hasil di sidang kode etik dari kepolisian apakah memberikan keputusan seperti apa. Saya berharap ada komitmen tegas dan tidak ada keringanan untuk menindak oknum polisi tersebut,” pungkasnya.
Dua oknum polisi yang menyalahgunakan sabu ditangkap di tempat yang berbeda. Oknum anggota Polres Ternate diringkus di Ternate Tengah, pada Selasa 14 Januari 2024. Sedangkan satu oknum anggota Polres Halmahera Timur diringkus di Haltim atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.