Kepolisian Resort (Polres) Ternate, Maluku Utara, tidak membuka pelayanan pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) selama peringatan Isra Mi’raj dan Imlek, terhitung sejak 27-29 Januari 2025.

Hal ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/121/YAN.1.1/2025 tanggal 27 Januari 2025 tentang hari libur nasional Isra Mikraj dan cuti bersama tahun baru Imlek 2576 Kongzili.

“Bagi masyarakat yang ingin membuat atau perpanjang SIM di Polres Ternate, maka datang pada tanggal 30 Januari hingga 3 Februari 2025,” kata AKP Rezza Muhammad Fajrin, Kasat Lantas Polres Ternate.

AKP Rezza menambahkan bahwa ada penertiban SIM baru jika tidak diperpanjang di akhir Januari dan awal Februari 2025.

“Bagi masyarakat tidak melaksanakan perpanjangan SIM di tanggal tersebut, maka ada penertiban SIM baru,” jelas Rezza.