Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat sepanjang 2024, ada 73 jurnalis mengalami kekerasan. Polisi dan TNI berada di urutan pertama dan kedua menjadi pelaku kekerasan. Bahkan, dalam kurun waktu tersebut, satu jurnalis dibunuh.

Laporan tersebut terdata dalam catatan tahunan 2024 AJI Indonesia berjudul Keluar Mulut Harimau, Masuk Mulut Buaya yang dirilis pada, Kamis, 30 Januari 2025.

73 jurnalis tersebut mengalami kekerasan berupa kekerasan fisik, teror dan intimidasi, pelanggaran liputan, serangan digital, pemanggilan polisi, kekerasan berbasis gender, penuntutan hukum, perusakan alat atau penghapusan data liputan, dan swasengsor.

Nany Afrida, Ketua Umum AJI Indonesia mengatakan meski jumlah jurnalis yang mengalami kekerasan pada 2024 menurun dibandingkan 2023, kondisi tersebut tidak mencerminkan perbaikan.

“Meski menurun, bukan berarti lebih baik. Karena harusnya zero tolerance (toleransi nol) untuk kekerasan terhadap jurnalis,” jelas Nany.

AJI juga mengungkap para pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Tercatat, polisi paling banyak menjadi pelaku kekerasan terhadap jurnalis dengan 19 kasus, TNI 11 Kasus, ormas 11 kasus, perusahaan atau pegawai 5 kasus, aparat pemerintahan 4 kasus, pekerja profesional 4 kasus, pejabat legislatif 2 kasus, pejabat pengadilan 1 kasus, rektorat kampus 1 kasus, dan sisanya pelaku tidak dikenal dengan 10 kasus.

Nany menerangkan 10 kasus yang dilakukan orang tidak dikenal berkaitan dengan kekerasan digital. Hingga sekarang, AJI tidak tahu siapa pelaku yang melakukan kekerasan digital tersebut.

Adapun lokasi kekerasan yang menyasar para jurnalis tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia.Di antaranya Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengan, Jawa Barat, Bengkulu, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Denpasar, Kepulauan Riau, Jambi, NTB, NTT, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Papua, Papua Tengah dan Papua Barat Daya.

Nany mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum kepada jurnalis dalam melakukan pekerjaannya. Pasalnya, payung hukum yang ada saat ini baru sebatas pengaturan berita. Untuk mencegah impunitas atas kekebalan hukum terhadap pelaku kekerasan, Nany mendesak penegakan hukum yang kuat.