Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu pangkas 50 persen anggaran Perjalanan Dinas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai langkah efisiensi.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Daerah) Pulau Taliabu, Salim Ganiru saat ditemui, tuturfakta di ruang kerjanya, Selasa, 4 Februari 2025.

Salim bilang, dukungan efisiensi anggaran itu, sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto. “Akan dipangkas anggaran perjalanan dinas OPD, terutama untuk kegiatan yang bersifat seremonial,” katanya.

Menurutnya, kalau tidak melaksanakan perintah efisiensi anggaran, konsekuensinya Dana Alokasi Umum (DAU) tidak dicairkan. “Jika tidak dilaksanakan, DAU tidak dicairkan oleh pemerintah pusat,” ungkapannya.

Diketahui, perintah efisiensi anggaran itu tertuang dalam instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksana APBN dan APBD 2025.

—–

Reporter: Risto Sangaji