Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara resmi menetapkan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara terpilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Penetapan ini dilakukan dalam sidang pleno yang digelar di kantor KPU Maluku Utara, di Sofifi, Ibukota Maluku Utara, pada Kamis, 6 Februari 2025.

“Menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara nomor urut 4 Saudara Sherly Tjoanda dan Saudara Sarbin Sehe sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Provinsi Maluku Utara periode tahun 2025-2030, dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Maluku Utara tahun 2024,” kata Mohtar Alting, Ketua KPU Maluku Utara, saat membacakan isi putusan KPU tersebut.

Pasangan Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe berhasil meraih 359.416 suara, atau 51,68 persen, mengungguli tiga pasangan lainnya dalam Pilkada 2024. Pasangan yang berada di urutan kedua, Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid, memperoleh 168.174 suara (24,18%), disusul Aliong Mus-Sahril Tahir dengan 76.605 suara (11,01%), dan Muhammad Kasuba-Basri Salama dengan 89.297 suara (12,88%).

Sebelumnya, Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara terpilih, setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Husain Alting Syah-Asrul Rasyid Ichsan, paslon nomor urut 2 Aliong Mus-Syahril Tahir, dan paslon nomor urut 3 Muhammad Kasuba-Basri Salama.

Putusan perkaran perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Maluku Utara (Malut) disampaikan dalam sidang pleno putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, pada Rabu (5/2/2025). Sidang dipimpin Suhartoyo, ketua hakim konstitusi, bersama delapan hakim anggota.