Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, berinisial S, kembali mangkir dari panggilan kedua yang dilayangkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Taliabu.
“Hari ini merupakan panggilan kedua untuk tersangka S dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan MCK Individual. Sebelumnya, panggilan pertama telah dilayangkan pada Jumat, 7 Februari 2025,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin, 10 Februari 2025.
Namun, hingga batas waktu pemanggilan pada pukul 16.00 WIT, S tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi kepada pihak penyidik.
Berpotensi Masuk DPO
Nazamuddin menegaskan bahwa pihaknya akan segera melayangkan panggilan ketiga dalam waktu dekat. Jika S kembali mengabaikan pemanggilan, Kejari akan mengambil langkah tegas.
“Kami akan mengeluarkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) jika tersangka tidak memenuhi panggilan ketiga,” tegasnya.
Diketahui, S ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya pada Senin, 3 Februari 2025. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan MCK Individual yang tersebar di 21 desa di Kabupaten Pulau Taliabu.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b UU yang sama.

 
											
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.