Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, meminta Kapolres Pulau Taliabu untuk menindak tegas pelaku usaha tambang pasir dan batu ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut.
Dalam wawancara dengan kru Tuturfakta di Kantor DPRD pada Kamis, 21 Februari 2025, Budiman menegaskan bahwa aktivitas penambangan ilegal di Taliabu dilakukan tanpa izin dan berdampak buruk terhadap lingkungan.
Menurutnya, saat ini terdapat sekitar 21 alat dompeng yang digunakan untuk menambang pasir secara ilegal di beberapa sungai, termasuk Sungai Kilong, Sungai Ratahaya, dan Bobong. Kegiatan ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak ekosistem sungai.
“Saya meminta Kapolres Pulau Taliabu untuk segera menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang tersebar di beberapa titik di Taliabu karena sangat merusak lingkungan,” ujar Budiman.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Komisi III DPRD sebelumnya telah memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Taliabu untuk meminta klarifikasi terkait status perizinan usaha tambang pasir dan batu tersebut.
“Kami sudah meminta klarifikasi kepada Kepala DLH mengenai izin lingkungan para pelaku usaha tambang pasir dan batu. Namun hingga kini, mereka belum memiliki izin,” jelasnya.
Politisi Fraksi PDIP itu juga mengaku telah berkonsultasi dengan Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara. Hasilnya, pihak ESDM memastikan bahwa seluruh aktivitas pertambangan pasir dan batu di Pulau Taliabu tidak memiliki izin resmi.
“Oleh karena itu, saya meminta Kapolres Pulau Taliabu untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap para pelaku tambang ilegal,” tegas Budiman.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.