Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 6 Halmahera Selatan diduga menggelapkan puluhan juta dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk 23 siswa pada 2024. Hal ini terungkap setelah puluhan siswa melakukan demonstrasi di pelataran sekolah dan memboikot pintu kelas pada Rabu, 12 Februari 2025 kemarin.

Dari informasi yang dihimpun, mestinya, anggaran beasiswa PIP yang ditaksir sekitar 34,5 juta (dengan kalkulasi Rp 1,5 juta per siswa) itu telah disalurkan kepada 23 siswa penerima PIP pada Desember 2024. Namun, hingga tahun berganti, memasuki pertengahan bulan kedua 2025, para siswa belum menerima sepeserpun uang dari program kementerian pendidikan tersebut.

Dugaan praktik korupsi itu makin menguat sebab, Nadar Hi. Azis, Kepsek SMKN 6 Halsel itu, enggan berkantor sejak Agustus 2024. Ia juga disebut tak mendampingi siswa saat ujian dan lebih memilih berdiam diri di Kota Ternate, Maluku Utara.

“Tidak jelas [pencairan dana PIP], kepsek saja tong tara pernah lia di kantor,” ujar salah satu guru yang enggan namanya disebutkan kepada reporter Tuturfakta, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Penyelewengan dana PIP di SMKN 6 Halsel diduga telah terjadi sejak Nadar menjabat sebagai kepala sekolah pada tahun 2018 sampai 2022. Pada 2023 sempat dicairkan, namun hanya Rp 500 ribu. Sementara, pada 2024, dana itu kembali tak jelas kemana raibnya, kata sumber.

Para murid dan guru meminta kejelasan dari kepala sekolah atas masalah ini. Bila tidak, mereka mengancam akan memboikot sekolah. “Kami akan boikot sekolah,” kata seorang siswa.

Nadar, saat dikonfirmasi, mengatakan para siswa salah paham dengan proses pencairan beasiswa PIP 2024. Sebab, data-data siswa penerima beasiswa, katanya, yang dimasukkan sejak November 2024 baru diaktivasi bulan berikutnya, Desember 2024.

“Pencairannya belum, karena pencairan dari Januari ke Februari dan mereka salah tafsir,” jelas Nadar, lewat sambungan telepon.

Terkait tidak berkantor beberapa bulan, kata Nadar, lantaran orang tuanya sedang sakit. Ia juga sibuk melanjutkan studi S2 di salah satu perguruan tinggi di Kota Ternate dan sedang mengikuti ujian tesis beberapa waktu lalu.

“Saya bukan tidak hadir di sekolah, tapi sedang studi dan ada kendala orang tua sakit. Bahkan bulan November lalu, saya ke sekolah untuk urus beasiswa,” kata Nadar.

Sekadar diketahui, PIP adalah bantuan dari Kementerian Pendidikan untuk mendukung pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu, mencakup biaya sekolah dan uang saku. Bantuan PIP dibagi tiga termin. Termin 1 dicairkan pada Februari-April, termin 2 pada Mei-September, dan termin 3 pada Desember.

Dalam laman resmi Puslapdik Kemendikudristek menyebut, jika ada temuan penyalahgunaan dana bantuan PIP, bisa dilaporkan ke Kemendikdasmen. Masyarakat diimbau mengawasi dan melaporkan temuan atau dugaan penyalagunaan melalui call center di nomor 177 atau mengunjungi laman unit layanan terpadu Kemendikdasmen di ult.kemendikbud.go.id.