Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, inisial S, resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate pada Senin, 17 Februari 2025.
Penahanan S dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu dengan Nomor: PRIN-43/Q.2.19/Fd.2/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025.
“Hari ini, Senin, 17 Februari 2025, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu bertempat di Kejaksaan Negeri Ternate telah memeriksa tersangka S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus pembangunan MCK individual pada Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2022,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pukul Taliabu, Nazamudin dalam konferensi pers di ruang kerjanya.
Selain S, tersangka MR juga resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate pada hari yang sama.
Penahanan MR dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu dengan Nomor: PRIN-42/Q.2.19/Fd.2/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025.
“Setelah diperiksa sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Ternate,” ungkap Nazamudin.
Tersangka MR, selaku Direktur PT. Damai Sejahtera Membangun, pada tahun 2022 diminta oleh tersangka S untuk mencari tiga perusahaan dari Sulawesi Tengah guna mengerjakan proyek MCK Individual tahun anggaran 2022 di Kabupaten Pulau Taliabu.
MR kemudian membawa tiga perusahaan, yakni CV. Tiga Putri Blessing, CV. Joels, dan CV. Generous. Setelah anggaran pembangunan MCK ditransfer ke rekening masing-masing perusahaan, S meminta MR menarik uang tersebut dan memasukkannya ke dalam rekening PT. DSM. Tidak lama kemudian, uang itu ditarik kembali dari rekening PT. DSM dan diserahkan kepada S.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.