Polisi mengamankan puluhan minuman tradisional beralkohol jenis captikus di sebuah kamar kos di Kelurahan Tobolou, Ternate Utara, Kota Ternate, pada Selasa, 18 Februari 2025 kemarin.
AKP Umar Kombang, Kasi Humas Porles Ternate, AKP Umar Kobang, mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpanan captikus. Dari informasi itu, Unit Resmob Serigala Utara dan Unit Intelkam Polsek Ternate Utara langsung diturunkan.
“Tim segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikian”, ucap AKP Umar.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa empat jeriken minuman beralkohol jenis cap tikus 25 liter, 13 botol berukuran 600 ml berisi akar merah, serta 15 kantong plastik yang disembunyikan dalam bagasi sepeda motor jenis Yamaha Filano.
Petugas mengamankan perempuan berinisial RN (35), warga Kelurahaan Santiong. Pemeriksaan awal, RN di duga sebagai pemilik barang bukti tersebut dan berperan terhadap penyebaran miras di lokasi Ternate Utara.
AKBP Niko Irwan, Kaporles Ternate, tegaskan peredaran minuman alkohol ilegal di Kota Ternate, menjadi salah satu fokus utama kepolisian dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibnas).
“RN beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ternate Utara, untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini masih melakukan penyelidikian mendalam guna mengungkapkan jaringan peredaran minuman beralkohol di wilayah tersebut,”
“Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat dan berharap dukungan ini terus berlanjut demi keamanan bersama,” lanjut AKP Umar.
Kaporles Ternate mengimbau agar masyarakat terus berperan aktif dalam menjaga keteriban dengan melapor segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.