Anggota Polresta Tidore bersama personil Polsek Oba Utara meringkus seorang pemasok minuman keras berinisial NH (38), asal Desa Dum-dum, Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa cap tikus sebanyak 1.284 kantong plastik yang diisi dalam 26 karung untuk diedarkan.
“Miras tersebut dibawa pelaku dari Halmahera Utara menggunakan longboat dan berlabuh di pantai dekat pelabuhan eks perusahaan Bimoli, Desa Oba, Kecamatan Oba Utara. Minuman itu rencananya diseludupkan ke Pulau Tidore,” ungkap Plt. Kapolresta Tidore, Kombes Pol Edy Sugiharto, Rabu, 19 Februari 2025.
Aksi penyelundupan miras yang dilakukan pelaku itu, kata ia, sudah diketahui anggotanya pada sekitar pukul 00.00 WIT. Timsus lalu menggunakan strategi dengan berpura-pura menjadi pembeli.
“Karena takut terlambat menuju lokasi, Timsus kemudian melakukan koordinasi melalui via telepon dengan personel Propam Polresta Tidore yang berada di wilayah Kecamatan Oba Utara langsung menggerebek dan mengamankan. Timsus tiba di lokasi, pada pukul 03.00 WIT,” jelasnya.
Saat tiba di lokasi, personil kemudian mengamankan barang bukti berupa minuman keras beserta penjual ke Mako Polresta Tidore.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Edy mengatakan, minuman keras jenis cap tikus tersebut berasal dari Kabupaten Halmahera Utara yang dijual dengan harga Rp 30.000/kantong. Sedangkan peredaran di Tidore bisa dijual dengan harga Rp.60.00/kantong.
Sesuai dari keterangan pelaku, ia mengaku bahwa miras tersebut milik BH yang berdomisili di Desa Toba, Kabupaten Halmahera Utara.
Pelaku penjual serta barang bukti miras cap tikus saat ini, telah diamankan di Mako Polresta Tidore kemudian diarahkan ke Unit Tipiring Sat Samapta Polresta Tidore guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.