Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda membesuk Abdul Gani Kasuba (AGK) di rumah sakit umum daerah (RSUD) Chasan Boesoirie, Kota Ternate, pada Jumat, 7 Maret 2025. Mantan Gubernur Maluku Utara itu dikabarkan dalam kondisi kritis di rumah sakit satu minggu terakhir.
Dalam kunjungan itu, Sherly didampingi Sarbin Sehe, Wakil Gubernur Maluku Utara, dan rombongan langsung menuju ke ruang perawatan intensif atau ICU lantai 4 rumah sakit, tempat dimana AGK menjalani perawatan.
“AGK tidak koma. Tingkat kesadarannya 50 persen dan kalau dengar kita bicara ia masih bisa buka mata,” kata Sherly kepada awak media di depan ruang ICU RSUD Chasan Boesoirie usai besuk AGK.
Ia berharap, masyarakat Maluku Utara mendoakan AGK agar segera pulih dari sakitnya. “Untuk keluarga semoga diberikan kekuatan agar terus mendampingi AGK,” ujar Sherly.
M. Thoriq Kasuba, putra sulung AGK, mengatakan saat ini ayahnya sedang kritis dan belum bisa mandiri. Selama dua pekan dirawat, bekas gubernur dua periode itu hanya bisa berbaring di ranjang dan bergantung pada alat medis.
“Semula kejang-kejang dan dilarikan ke ICU. Kepala kanan infeksi hingga ada cairan nanah. Pun ada penumpukan cairan di bagian tengah. Itu yang menekan saraf-saraf otak sehingga mengakibatkan lumpuh. Hal ini berdasarkan hasil computed tomography (CT),” kata Thoriq.
Thoriq bilang, dokter beri saran untuk bor kepala supaya memasukan selang dan mengeluarkan cairan. Keluarga hanya bisa meminta doa atas kesembuhan AGK.
“Atas doa dan dukungan moral kami ucapkan terimakasih. Semoga kita diberikan kekuatan dalam menghadapi cobaan,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Abdul Gani Kasuba merupakan seorang mantan Gubernur Maluku Utara yang terjerat kasus korupsi suap dan gratifikasi terkait izin tambang dan proyek di Maluku Utara. AGK ditangkap Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) pada 18 Desember 2023.
AGK divonis 8 tahun penjara, denda Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp109 miliar, oleh Pengadilan Tipikor Ternate, lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, dalam perkara tersebut.
Abdul Gani terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.