Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) persiapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pulau Taliabu, pada Jumat, 7 Maret 2025. Hal ini dilakukan pasca ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.267/2025 tentang perselisihan hasil pemilihan di Pulau Talibu.
“Kita berkomitmen untuk memastikan proses PSU berjalan lancar dan mengatasi kendala teknis maupun logistik PSU di 9 TPS di lima kecamatan, di Pulau Taliabu, pada 5 April 2025. Anggaran PSU juga sudah ada sebanyak 4 miliar,” kata Mohtar Alting, Ketua KPU Maluku Utara, usai rakor persiapan PSU pemilihan bupati dan wakil bupati Pulau Taliabu di kantor KPU Maluku Utara.
Menurut Mohtar, partisipasi masyarakat dalam PSU pemilihan kepala daerah di Kabupaten Pulau Taliabu akan menurun, sebab, masyarakat yang akan mencoblos pada PSU nanti tak sebanyak saat pemungutan suara awal.
“Tapi kita berharap partisipan masih setara atau jauh melampaui dari yang dilaksanakan kemarin. Targetnya sekitar 90 persen,” jelas Mohtar, optimis.
KPU Malut sendiri, kata Mohtar, sudah melakukan supervisi dengan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait PSU. Proses itu disiapkan untuk pendidikan politik dan persiapan sumber daya manusia dalam perekrutan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
“Modal awal, kami harus pastikan personel petugas yang direkrut, entah PPS dan PPK harus punya integritas tinggi dan profesional. Kita juga akan berkoordinasi dengan pemerintah dan KPU Pulau Taliabu, pun petugas keamanan,” ujar Mohtar.
Mohtar menegaskan kepada KPU Pulau Taliabu agar menjaga integritas dalam penyelenggaraan PSU. Sebab, bisa menimbulkan masalah bila penyelenggara tidak punya integritas.
“Saya juga berharap kepada KPU Taliabu Jang coba main-main dengan masalah ini. Saya akan tegak lurus dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk jaga integritas,” tegas Mohtar.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.