Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pembayaran ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Pembayaran THR bagi ASN dan PPPK tahun 2025 berlangsung mulai Rabu, 19 Maret 2025 hingga Jumat, 21 Maret 2025. Total anggaran yang disalurkan untuk 1.221 ASN dan 609 PPPK di lingkungan Pemda Pulau Taliabu mencapai Rp7.383.659.557,00.

Dasar Hukum dan Besaran THR
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Ketentuan ini diperjelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran.

Berdasarkan PP 11 Tahun 2025, besaran THR bagi ASN dan PPPK dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Februari 2025. Selain itu, aturan ini juga mengatur pemberian THR bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Dalam Pasal 9 Ayat 14 PP 11 Tahun 2025 disebutkan bahwa THR dan Gaji Ketiga Belas bagi PPPK diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 24 dan 25 PMK 23 Tahun 2025, yang menetapkan rumus perhitungan sebagai berikut: THR = (Lama Masa Kerja/12) × Penghasilan Satu Bulan. Sebagai contoh, jika masa kerja 10 bulan, maka THR = (10/12) × (Gaji Pokok + Tunjangan). Jika masa kerja 9 bulan, maka THR = (9/12) × (Gaji Pokok + Tunjangan)

Dengan demikian, PPPK yang diangkat pada 2 Mei 2024 akan menerima THR berbeda dari PPPK yang diangkat pada tahun 2022 atau 2023.

Tidak Ada Pemotongan THR
Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada pemotongan THR bagi ASN maupun PPPK. Besaran yang diterima telah sesuai dengan daftar yang diajukan oleh masing-masing OPD dan ditransfer langsung ke rekening penerima. Jika ada PPPK yang merasa besaran THR atau Gaji Ketiga Belas tidak sesuai, mereka dapat menghubungi DPKAD untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.