Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna ke-9 masa persidangan III tahun 2025.

LKPJ tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, dalam sidang yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Kelurahan Tongwai, Rabu, 26 Maret 2025.

Dalam pemaparannya, Muhammad Sinen menjelaskan bahwa capaian pembangunan hingga akhir 2024 telah dirangkum secara lengkap dalam dokumen LKPJ yang disampaikan kepada DPRD. Ia menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kinerja perangkat daerah.

“Jika ada hal-hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, kami membuka diri untuk memberikan penjelasan teknis secara lebih mendalam,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun 2024 dibiayai melalui APBD dan telah dijalankan secara optimal dengan berbagai kebijakan, program, serta kegiatan sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Selain untuk memenuhi kebutuhan rutin, kata Sinen, kebijakan umum belanja daerah tahun 2024 diarahkan pada penguatan pembangunan infrastruktur guna mendukung pertumbuhan ekonomi, sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kota Tidore Kepulauan 2021-2026.

“Fokus pembangunan pada tahun ketiga RPJMD ini adalah infrastruktur yang mendukung sektor unggulan, seperti pertanian, perikanan, dan pariwisata,” ungkapnya.

Menurutnya, kebijakan pembangunan tetap difokuskan pada penguatan dan penyediaan layanan infrastruktur sosial ekonomi, dengan tetap memperhatikan perlindungan serta peningkatan kualitas hidup masyarakat. Hal ini mencakup peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial, dan fasilitas umum.

Selain itu, Pemkot Tidore Kepulauan juga menaruh perhatian terhadap pengembangan jaminan sosial dan penanganan berbagai permasalahan, seperti perlindungan masyarakat miskin serta penanggulangan stunting.

Melalui penyampaian LKPJ ini, diharapkan DPRD dapat memberikan masukan konstruktif guna menghadapi tantangan pembangunan di masa mendatang.

“Kami bertekad untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Tidore Kepulauan melalui sinergi berbagai pihak, kreativitas, inovasi, serta optimalisasi potensi sumber daya yang ada demi kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, menyatakan bahwa LKPJ tersebut akan dibahas secara internal oleh DPRD sesuai dengan Peraturan DPRD Nomor 02 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.

“Kami berharap seluruh fraksi dapat mencermati substansi dalam pidato yang telah disampaikan sebagai bahan kajian. Hal ini penting untuk merumuskan catatan serta rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2024,” harapnya.