Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mempertanyakan belum direalisasikannya Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp43 miliar oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Dana tersebut merupakan hak Kota Tidore sejak tahun 2022 hingga 2024.
Hingga memasuki tahun 2025, dana tersebut belum juga dibayarkan. Hal ini disampaikan Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, saat diwawancarai pada Senin, 14 April 2025.
“DBH milik kabupaten/kota ini dititipkan di provinsi, tetapi anehnya Kota Tidore justru belum menerima pencairan sejak tahun 2022 sampai sekarang. Sementara Halmahera Utara dan Halmahera Barat sudah dibayar sebelum bulan puasa kemarin,” ujarnya.
Menurut Sinen, Pemkot Tidore melalui dinas terkait telah berkomunikasi langsung dengan pihak Pemprov Malut untuk mempertanyakan hal ini. Namun, hingga kini belum ada kepastian soal realisasi DBH tersebut.
“Saya minta kepada Ibu Gubernur untuk menyampaikan hal ini ke Dinas Keuangan maupun Badan Keuangan Daerah. Kenapa Halut dan Halbar sudah dibayar, lalu Tidore kapan?” tegasnya.
Ia menyayangkan sikap Pemprov yang dianggap tidak adil dalam mendistribusikan DBH kepada kabupaten/kota. Sinen menilai, seharusnya pembagian dilakukan secara merata dan bersamaan, bukan mendahulukan daerah tertentu.
“Kalau mau dibagi, harus dibagi semua. Kalau belum bisa bagi semua, ya jangan ada yang didahulukan. Apa indikatornya Halut dan Halbar dibayar dulu, sementara kabupaten/kota lain belum?” katanya.
Muhammad Sinen mendesak Pemprov Maluku Utara untuk segera memberikan kejelasan terkait DBH Kota Tidore paling lambat pekan ini.
“Saya minta Pemprov segera beri kejelasan. Kalau sampai minggu ini belum ada jawaban, saya mohon maaf kepada pihak keamanan, jangan halangi jika nanti ada aksi dari Pemerintah Kota Tidore,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.