Uji coba sistem retribusi parkir digital menggunakan aplikasi Si Batagi Mobile Parking System yang diterapkan Dinas Pergubungan (Dishub) Kota Ternate, Maluku Utara, dikeluhkan sejumlah pengendara. Pasalnya, uji coba yang dilakukan di beberapa ruas jalan utama menyebabkan kemacetan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

Pantauan Tuturfakta, pada Selasa, 22 April 2025, di ruas jalan Kelurahan Makassar Timur, Ternate Utara, terlihat petugas Dishub Ternate menghentikan kendaraan untuk mendata nomor pelat dan memungut retribusi. Akibatnya, arus kendaraan sempat tersendat. Tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua, Rp4.000 untuk kendaraan roda empat, dan Rp6.000 untuk kendaraan roda enam.

Ahmad, 50 tahun, seorang tukang ojek di lokasi tersebut, mengaku terganggu dengan pelaksanaan uji coba yang dilakukan secara langsung di jalan raya. “Padahal bisa dilakukan di titik tertentu, seperti tempat parkir, agar tidak bikin macet jalan,” kata Ahmad.

Keluhan serupa disampaikan Jihad Abdullah, pengendara lainnya. Ia menilai pelaksanaan di jalan raya tidak efektif. “Uji coba itu mesti tepatnya bukan di situ. Misalnya tong [kami] sedang parkir motor. Tapi ini di jalan raya dan tong sedang bajalang [berjalan] pakai sepeda motor,” keluh Jihad.

Menanggapi keluhan itu, Mochtar Hasim, Kepala Dishub Kota Ternate, menjelaskan bahwa pelaksanaan uji coba telah melalui tahap sosialisasi sebelumnya dan sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2024. Menurutnya, pungutan retribusi itu juga untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), meminimalisir juru parkir liar, dan mendapatkan data kendaraan di Kota Ternate.

“Kenapa tidak di tempat parkir, karena sebelumnya sudah dilokasi parkir, tapi selama itu pula banyak yang lolos. Makanya, kondisi itulah mesti pemahaman dari masyarakat. Kan hanya sekali bayar dalam sehari. Ini kita memudahkan masyarakat bukan mempersulit,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa sistem baru ini–yang sudah di mulai sejak Senin, 21 April kemarin– hanya memungut retribusi satu kali dalam sehari dan berlaku di delapan zona ekonomi yang sudah ditentukan. Dengan skema ini, pengendara cukup membayar di pintu masuk kawasan dan bebas parkir di seluruh area dalam zona tersebut.

“Karcis keluar pukul 6 pagi hingga pukul 6 sore, dan dari pukul 6 sore sampai pukul 00.00 malam,” jelasnya.

Mochtar menambahkan bahwa penggunaan sistem digital ini akan mempermudah pendataan kendaraan dan meningkatkan transparansi. Sehingga, dana bagi hasil (DBH) antara pemerintah kota dan provinsi dari pajak kendaraan bisa terpantau.

“Saya mohon dukungan dari masyarakat, melalui pelaratan digital kita tanam aplikasi Si Batangi Mobile Parking System sehingga ada bentuk transparansi yang kita kedepankan,” jelas Mochtar.