Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan resmi melimpahkan berkas perkara kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Puskesmas Galala, Kecamatan Oba Utara, yang dikerjakan oleh Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan pada tahun anggaran 2022 ke Pengadilan Negeri Ternate.

Dalam kasus ini, terdapat empat tersangka yang terlibat, yakni AMD dari Dinas Kesehatan, AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), YS sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan SYM sebagai pelaksana kegiatan.

Penetapan keempat tersangka dilakukan berdasarkan surat keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan dengan nomor TAP-01/Q.2.11/Fd.1/02/2025, TAP-02/Q.2.11/Fd.1/02/2025, TAP-03/Q.2.11/Fd.1/02/2025, dan TAP-04/Q.2.11/Fd.1/02/2025, tertanggal 4 Februari 2025.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tidore, Alexander Maradentua, menyampaikan bahwa perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.373.244.204,64 berdasarkan hasil audit. Dari jumlah tersebut, Kejari berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp216.192.710 yang akan diperhitungkan sebagai uang pengganti atas kerugian tersebut.

“Dengan kerugian itu, kami telah menyelamatkan sebagian uang negara senilai Rp216 juta lebih, yang nantinya diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara ini,” ujarnya pada Rabu, 23 April 2025.

Para tersangka disangkakan dengan dua pasal, yakni:

  1. Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
  2. Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Selanjutnya, tim JPU Kejari Tidore akan menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Ternate.