Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Tahun 2025 mulai dilakukan. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pencairan ADD kali ini digabungkan dengan anggaran operasional aparat desa.
Tapi, proses pencairan tahun ini tidak lagi mengikuti pola sebelumnya. Biasanya, setelah Sekretaris Daerah (Sekda) menerbitkan rekomendasi, dokumen pencairan yang dinyatakan lengkap oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) langsung diserahkan ke Bagian Keuangan untuk diproses.
Namun, dalam praktiknya tahun ini, setelah rekomendasi dari Sekda dikeluarkan, Kepala Dinas PMD, Agusmawati Toib Koten, justru meminta agar berkas pencairan dikembalikan lagi ke DPMD sebelum masuk ke Bagian Keuangan.
Padahal, sebelum rekomendasi dari Sekda diterbitkan, Kepala Dinas PMD sudah lebih dulu menyatakan bahwa seluruh dokumen pencairan dinyatakan lengkap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari salah satu kepala desa yang enggan disebutkan namanya, Kepala Dinas PMD diduga meminta berkas dikembalikan untuk memberikan arahan tertentu. Ia menyebut bahwa sejumlah kepala desa diarahkan agar menyetor dana sebesar Rp5 juta per desa setelah pencairan dilakukan. Jika tidak menyetor, proses pencairan tahap berikutnya disebut-sebut akan dipersulit.
Sekretaris DPMD, Darmato, menjelaskan bahwa permintaan untuk mengembalikan berkas ke dinas merupakan permintaan dari Bagian Keuangan agar proses pencairan dilakukan melalui satu pintu. “Dari keuangan minta agar satu pintu biar tertib,” ujarnya, kepada media ini, Jumat, 25 April 2025.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Muhammad Ridwan Azis. Ia menegaskan bahwa tidak ada arahan dari pihak keuangan terkait kewajiban pengembalian berkas ke DPMD.
“Dari sisi keuangan, kami hanya menerima berkas yang lengkap dan langsung memprosesnya. Soal dikembalikan ke DPMD atau tidak, itu bukan urusan kami,” tegasnya.
Ridwan menambahkan, saat ini proses pencairan ADD Tahap I Tahun 2025 masih berlangsung. Sebagian desa telah menerima pencairan, sementara sebagian lainnya masih dalam tahap proses.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.