Pemerintah daerah akan tetap berpegang teguh pada aturan yang diamanatkan pemerintah pusat sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang yang berlaku.
Hal ini disampaikan Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, usai mengikuti rapat koordinasi dan dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Zoom Meeting, Senin, 28 April 2025.
Menurut Muhammad Sinen, pemerintah pusat melalui Kemendagri dan Komisi II DPR RI menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menjadi pertimbangan dalam menangani tenaga honorer yang belum masuk dalam data Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan ke depan akan dirumahkan.
“Pada prinsipnya, penting untuk mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan apabila tenaga honorer yang belum masuk dalam basis data PPPK dirumahkan. Ini akan memicu dinamika sosial dan meningkatkan angka pengangguran di daerah,” tegas Muhammad Sinen.
Ia berharap, pemerintah pusat serius mempertimbangkan kembali rencana perumahan tenaga honorer tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, menegaskan bahwa setiap provinsi, kabupaten, dan kota memiliki kewenangan mengatur dan mengurus urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
“Rakor ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, dan daya saing daerah di seluruh Indonesia,” jelas Ribka Haluk.
Ia menambahkan, penataan tenaga honorer di seluruh daerah harus dituntaskan pada 2025. Nantinya, hanya akan ada dua jenis status kepegawaian di pemerintahan daerah, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Tidak akan ada lagi pengangkatan tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah. Gubernur, bupati, dan wali kota wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.