Anggota DPD RI asal Maluku Utara, Hasby Yusuf, menyoroti berbagai pelanggaran hak-hak buruh yang masih terjadi, khususnya di sektor industri tambang di wilayahnya, dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, pada Kamis, 1 Mei 2025.

Menurut Hasby, para buruh adalah aktor utama penggerak roda ekonomi bangsa. Namun, hak-hak mereka kerap diabaikan oleh perusahaan, terutama di sektor pertambangan.

“Saya menemui serikat pekerja dan para pekerja sendiri. Banyak yang mengeluhkan soal perlindungan kerja yang diabaikan, tingginya angka kecelakaan kerja, PHK sepihak, upah tidak layak, hingga terbatasnya hak beribadah,” ujarnya.

Ia bilang, Hari Buruh harus menjadi momen reflektif untuk memastikan seluruh pekerja Indonesia mendapatkan perlindungan dan hak-haknya secara adil dan bermartabat. “Buruh tidak boleh dipandang sebagai alat produksi yang bebas dipakai para kapitalis. Mereka adalah manusia yang punya kehormatan,” tegas Hasby.

Lebih jauh, ia juga menyinggung tantangan baru yang dihadapi pekerja di era globalisasi dan digitalisasi. Sistem kerja kontrak, outsourcing, serta lemahnya posisi serikat buruh disebutnya sebagai penyebab rentannya posisi pekerja di berbagai sektor.

“Kita tidak boleh membiarkan hak-hak pekerja dikorbankan demi investasi semata. Pekerja bukan beban, mereka adalah tulang punggung pembangunan,” katanya.

Saat ini, lanjut Hasby, Komite III DPD RI yang menaungi bidang ketenagakerjaan, tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Upaya itu disebut sebagai bentuk komitmen memperkuat perlindungan dan keadilan sosial bagi seluruh pekerja.

Ia juga mendorong pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi ILO No. 102 tentang Standar Minimum Jaminan Sosial, serta memastikan sistem jaminan sosial nasional mencakup pekerja informal, migran, hingga platform digital.

“Negara harus hadir, tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga pelindung kesejahteraan rakyat, terutama kaum pekerja,” tutupnya.