Puluhan massa yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Melawan Tambang menggelar aksi kampanye mengecam perusakan ekologi di Maluku Utara yang diduga melibatkan oligarki.
Mereka mendesak pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) yang beroperasi di Maba Tengah, Halmahera Timur. Aksi berlangsung di dua titik, yakni depan Kantor Polda Maluku Utara dan kawasan Landmark Ternate, pada Jumat, 2 Mei 2024.
Koordinator aksi, Iman Buamona, menyampaikan bahwa perampasan ruang hidup dan kerusakan ekologi di Maluku Utara terus berlangsung secara masif, dengan keterlibatan korporasi dan aktor-aktor oligarki.
“Regulasi, kebijakan, dan aparat pengamanan di kawasan tambang sering kali justru mengancam kebebasan berdemokrasi. Keluhan warga lingkar tambang kerap diabaikan, bahkan warga kerap dikriminalisasi saat menuntut hak mereka,” ujar Iman.
Ia mencontohkan kasus kriminalisasi terhadap warga Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan, yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE setelah menggelar aksi pada Maret 2025. Aksi itu menuntut PT Harita Nickel untuk menyediakan fasilitas dasar seperti air bersih dan listrik. Hingga kini, upaya mediasi antara warga dan perusahaan belum membuahkan hasil.
“Tanah dipaksa jadi konsesi industri, kampung yang memiliki nilai sejarah dipaksa direlokasi, dan bencana ekologis pun terjadi. Sayangnya, semua ini nyaris tak pernah digubris penguasa,” kata Iman.
Ia juga menyinggung aksi warga Maba Tengah yang menolak kehadiran PT STS karena dinilai menyerobot tanah dan lahan milik masyarakat. Dalam aksi tersebut, beberapa warga mengalami kekerasan, termasuk terkena tembakan gas air mata hingga luka-luka. Namun justru 20 warga adat Maba Tengah dipanggil oleh Polda Maluku Utara dengan tuduhan mengganggu aktivitas perusahaan.
“Kami mengecam keras tindakan represif aparat terhadap warga Maba Tengah, serta upaya pembungkaman melalui pemanggilan terhadap 20 warga adat. Kami juga mendesak pemerintah daerah maupun pusat untuk segera melakukan moratorium dan mencabut IUP PT STS,” tegasnya.
Iman mengajak masyarakat Maluku Utara untuk bersolidaritas memperjuangkan ruang hidup masyarakat Maba Tengah yang kini terancam.
Sementara itu, Irsandi Hidayat, Manajer Wilayah Kelola Rakyat (WKR) WALHI Maluku Utara, juga mendesak pencabutan IUP PT STS dan mengecam tindakan represif aparat saat demonstrasi penolakan tambang di Halmahera Timur.
“Alih-alih melindungi warga, aparat justru menembakkan gas air mata. Polda harus segera evaluasi ini, karena bisa terjadi di daerah lain kalau dibiarkan,” kata Irsandi.
Menurutnya, bukan hanya aparat yang perlu dievaluasi, tetapi juga pemerintah daerah dan pusat yang seharusnya memastikan persoalan agraria diselesaikan sebelum izin operasi pertambangan dikeluarkan. Ia menyebut, hingga kini masih ada sekitar 20 hektare lahan warga yang bermasalah akibat klaim PT STS.
“Kami sesalkan pertemuan antara Pemprov Malut, Pemda Haltim, PT STS, dan perwakilan warga yang digelar di Kantor Gubernur Malut. Pertemuan itu cenderung hanya memuat pernyataan pihak pemerintah dan perusahaan, sementara aspirasi nyata warga di lapangan diabaikan,” ucapnya.
Ia menambahkan, meski hutan yang digunakan perusahaan merupakan hutan negara, namun di dalamnya terdapat wilayah hutan adat yang diakui oleh masyarakat.
“Yang dirusak di Haltim itu adalah hutan adat, bukan sekadar kawasan negara,” pungkas Irsandi.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.