Pemain kembar Malut United FC, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, resmi melaporkan enam akun Instagram menyebarkan ujaran rasis ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara, Selasa, 6 Mei 2025. Laporan tersebut didampingi oleh kuasa hukum mereka, Lauritzke Mantulameten.
Tindakan ini diambil setelah keduanya menerima serangan rasis di media sosial usai laga kemenangan Malut United melawan Persib Bandung, pada Jumat, 2 Mei 2025.
Akun-akun yang dilaporkan itu, antara lain @pikz97 (Taopik Rohmani), @anggarama88 (Rama Ramadani), @rio.ramadani, @hadifikri04 (Fikri Hadi Nugraha), @gcattur, dan @kadekagung45 (Kadek Agung Wardana).
“Kami datang ke Polda Malut untuk melaporkan tindakan rasis yang kami alami di Instagram. Kami tidak ingin diam, supaya para pelaku bisa sadar dan kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujar Yakob dan Yance, didampingi kuasa hukum serta perwakilan manajemen Malut United FC, Asghar Saleh.
Yance mengungkapkan bahwa awalnya mereka berniat mengabaikan komentar rasis tersebut. Namun, serangan yang juga menyasar anak, istri, dan orang tua mereka membuatnya tak bisa tinggal diam.
“Kalau hanya ke saya pribadi, mungkin bisa saya abaikan. Tapi ini sudah keterlaluan. Saya tidak akan menerima permintaan maaf apa pun lewat media sosial dari keenam akun itu,” tegasnya.
Dua Pemain Kembar Malut United Layangkan Somasi ke Sejumlah Akun Penebar Rasis
Perwakilan manajemen Malut United FC, Asghar Saleh, menyayangkan tindakan rasisme yang menimpa kedua pemainnya.
“Sepak bola itu universal. Di mana pun, kita tidak boleh lagi bicara soal rasisme. Apalagi ini menyerang tidak hanya kepada individu, tapi juga keluarga dan masyarakat Papua secara keseluruhan. Ini sangat mengganggu Yakob dan Yance serta keluarga mereka,” ujarnya.
Asghar juga mengimbau masyarakat dan suporter sepak bola agar tidak membalas dengan tindakan serupa.
“Semoga ini jadi pelajaran bagi kita semua di Maluku Utara. Semua pemain dan pelatih yang datang bermain di sini harus dihormati,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum keduanya, Lauritzke Mantulameten menegaskan bahwa laporan ini dibuat karena kasus tersebut dianggap penting dan serius.
“Kami melaporkan berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024. Ini bukan hanya menyangkut Yakob dan Yance, tapi juga Malut United FC yang membawa nama besar daerah ini. Mari kita kawal bersama agar kasus ini segera diproses,” katanya.
Pihak pelapor berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, agar para pelaku bisa diproses hukum dan menjadi jera. Mereka juga mengajak suporter untuk mengambil pelajaran dari peristiwa ini agar tidak terulang di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.