Penyidik Polsek Ternate Selatan masih terus memproses kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berusia 24 tahun yang terjadi di sebuah indekos pada Minggu malam, 20 April 2025.
Meskipun kasus ini telah masuk tahap penyelidikan dan terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, berkas perkara masih dalam proses perampungan oleh penyidik.
“Masih menunggu berkas selesai. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate,” ujar Kapolsek Ternate Selatan, AKP Bhakri Syamsudin, saat dikonfirmasi pada Rabu, 7 Mei 2025.
Selama proses tersebut, penyidik masih menahan tersangka berinisial AC alias Ardichon, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. HAN/10/IV/2025 tertanggal 21 April 2025.
“Dia [Ardichon] masih kami tahan di Polsek Ternate Selatan,” tambah AKP Bhakri.
Sebagai informasi, AC diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan di Sulawesi Tenggara berdasarkan Pasal 338 KUHP, dan sebelumnya telah menjalani hukuman selama enam tahun penjara.
Dalam kasus dugaan pemerkosaan ini, AC dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, atau Pasal 289 KUHP, subsider Pasal 6 huruf (a) dan (b) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.