Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate mengungkapkan fakta baru terkait kasus penganiayaan yang menimpa jurnalis Tribun Ternate, Julfikram M. Suhadi.
Salah satu dari tiga anggota Satpol PP yang terlibat dalam insiden tersebut ternyata berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, menjelaskan bahwa ASN yang dimaksud berinisial JAF (47), sementara dua anggota Satpol PP lainnya, masing-masing berinisial FA (27) dan MJK (25), masih berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT).
“Satu pegawai ASN tersebut akan dinonaktifkan sementara, sedangkan untuk dua PTT, kami masih menunggu putusan pengadilan,” ujar Samin Marsaoly, saat dikonfirmasi pada Rabu, 7 Mei 2025.
Dalam kasus ini, Samin bilang, ASN yang terlibat akan dinonaktifkan sementara selama proses hukum berlangsung. Jika pengadilan memutuskan hukuman di bawah dua tahun, ASN tersebut dapat diaktifkan kembali. Namun, jika hukuman yang dijatuhkan lebih dari dua tahun, ASN tersebut akan diberhentikan secara permanen.
Polres Ternate Serahkan Tiga Anggota Satpol PP Tersangka Penganiayaan Jurnalis ke Jaksa
Sementara itu, Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, mengatakan bahwa ketiga tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Julfikram telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate.
“Kasus ini sudah memasuki tahap II. Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan, yang diatur dalam Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas AKP Umar Kombong.
Diketahui, Julfikram mengalami kekerasan saat meliput aksi demonstrasi bertajuk Indonesia Gelap yang digelar oleh mahasiswa di depan Kantor Wali Kota Ternate, Maluku Utara, pada Senin, 24 Februari 2025.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.