Pemasangan spanduk bertuliskan “Angkutan sewa khusus dan ojek online/offline dilarang beroperasi di kawasan Terminal Gamalama” sempat mengundang tanda tanya publik. Pasalnya, spanduk tersebut dicopot setelah hanya beberapa jam terpasang.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Nandi Naser menyatakan bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab atas pemasangan baliho tersebut.

“Saya tidak bisa jelaskan banyak karena baru tahu juga. Yang jelas, itu bukan dari Dishub,” ujar Nandi, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Kamis, 8 Mei 2025.

Ia bilang, hingga kini pihaknya belum mengetahui siapa yang memasang baliho tersebut. “Saya juga sedang mencari tahu. Teman-teman juga saya minta untuk mencari tahu siapa pelakunya,” lanjutnya.

Sementara itu, beberapa warga sekitar menduga bahwa baliho larangan tersebut dipasang oleh petugas Dishub Ternate. Namun mereka tidak mengetahui pasti kapan baliho itu dicopot.

“Kemarin (Rabu, 7 Mei 2025), saya lihat petugas Dishub memasang spanduk itu. Mereka datang menggunakan mobil dinas,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Menurutnya, sehari setelah pemasangan, spanduk yang sebelumnya terpasang di depan gerbang Terminal Gamalama sudah tidak terlihat lagi.

Seorang tukang ojek di sekitar terminal juga membenarkan bahwa spanduk tersebut sempat terpasang. Ia menduga larangan itu muncul atas desakan sopir angkot yang beroperasi di dalam terminal.

“Memang ada larangan itu. Tapi kalau ada penumpang yang minta diantar ke dalam terminal, ya harus diantar. Tidak mungkin diturunkan di luar,” katanya.

La Ode Zulmin
Reporter