Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu secara resmi menetapkan pasangan Sashabila Widya Mus dan La Ode Yasir sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar di Aula Kantor KPU pada Kamis, 8 Mei 2025 pukul 10.00 WIT.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disampaikan pada Senin, 5 Mei 2025. Rapat pleno tersebut dihadiri oleh pasangan calon terpilih nomor urut 01, Bawaslu, TNI, Polri, anggota DPRD, serta perwakilan partai politik.

Melalui Keputusan KPU Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 23 Tahun 2025, pasangan calon nomor urut 01, Sashabila Widya L. Mus dan La Ode Yasir, ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dengan total 15.068 suara atau 42,44 persen dari total suara sah.

Ketua KPU Kabupaten Pulau Taliabu, Rometi Haruna, menyatakan bahwa penetapan ini merupakan bagian dari tahapan yang telah diatur dalam Peraturan KPU.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh peserta Pilkada, termasuk calon nomor urut 01, 02, dan 03, serta kepada partai politik pengusung, aparat keamanan, dan masyarakat Pulau Taliabu yang telah berkontribusi dalam menyukseskan pemilihan ini.

Dalam konferensi pers, Bupati terpilih Sashabila Widya Mus mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membangun Kabupaten Pulau Taliabu secara cepat dan efisien.

“Saya harap semua pihak dapat bekerja sama menjaga dan mengawal pembangunan di Kabupaten Pulau Taliabu agar berlangsung dengan integritas,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses Pilkada telah selesai dan berjalan secara profesional. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu kembali dan fokus pada pembangunan daerah.

“Mari kita sambut era pembangunan Kabupaten Pulau Taliabu yang baru dengan semangat kerja sama. Saya mengajak semua pihak ikut mengawasi dan mendukung jalannya pembangunan ini,” tutupnya.

Risto Sangaji
Reporter