Visi Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025-2045 adalah Mewujudkan Tidore Kepulauan yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan dalam bingkai “Toma Loa se Banari” (berjalan di jalan yang benar) merupakan arah kebijakan pada periode 2025-2029 sebagai fondasi pembangunan daerah.
Hal itu disampaikan Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen saat membuka kegiatan Forum Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan RPJMD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025-2029 yang berlangsung di Aula sultan Nuku, Kantor Wali Kota Tidore, Kamis, 15 Mei 2025.
Penyusunan RPJMD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025-2029, perlu disinergikan dengan Visi, Misi, dan arah kebijakan yang tertuang di dalam dokumen Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
Ia mengatakan, RPJMD ini, merupakan dokumen perencanaan yang tidak hanya menjadi pedoman pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan dan program, tetapi juga menjadi kontrak sosial antara pemerintah dan masyarakat
“Saya minta kepada seluruh perangkat daerah dan para pihak terkait agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius, memperhatikan indikator dan target yang direncanakan, serta mampu merancang program-program strategis daerah yang benar-benar tepat sasaran,” tegasnya.
Pasca kegiatan ini, kata ia, akan dirumuskan Surat Edaran Wali Kota untuk menyusun Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029. “Untuk itu, pimpinan perangkat daerah agar bisa terlibat aktif meneliti, mengkaji, mendiskusikan hal-hal yang perlu dilakukan dalam 5 tahun ke depan. Tanggung jawab ini tidak boleh hanya dilimpahkan kepada staf perencanaan,” paparnya.
Terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kota Tidore Kepulauan, Saiful Bahri Latif menambahkan, tujuan utama konsultasi publik rancangan awal RPJMD adalah untuk mendapatkan masukan dan saran dari berbagai pihak terkait dengan penyusunan RPJMD.
“Dengan harapan, dukungan penuh dari seluruh perangkat daerah untuk fokus pada penyiapan data, penyusunan indikator kinerja hingga pada penyelesaian dokumen Renstra Perangkat Daerah,” ungkapnya.
Data yang disiapkan oleh perangkat daerah ini, terlebih dahulu dipahami dan dikaji secara saksama sehingga bisa dipastikan keakuratannya dan dapat dipertanggungjawabkan dalam agenda pembahasan bersama DPRD.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.