Sekitar 27 warga Maba Sangaji, Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur, penolak aktivitas tambang PT Position, dikabarkan ditangkap Polda Maluku Utara. Saat ini warga sedang ditahan dan diperiksa di Ditreskrimum Polda Malut, pada Ahad, 18 Mei 2025.
Penangkapan terjadi saat warga melakukan aksi penolakan PT Position di kawasan hutan adat Maba Sangaji, Jumat, 16 Mei 2025 kemarin. Dari informasi, ada 30 warga yang ditangkap saat aksi, tetapi tiga diantaranya sudah diturunkan, sementara 27 orang langsung dibawa dari lokasi aksi ke kantor Ditreskrimum Polda Malut, di Kota Ternate, malam ini.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi sudah mencoba datang ke Ditreskrimum Polda Malut setelah mendapatkan informasi penangkapan, namun belum diberi akses bertemu dengan warga yang ditangkap. Polisi beralasan, warga yang ditahan sedang di interogasi.
“Tadi kami ke Ditreskrimum Polda Malut, ada sekitar 27 kawan-kawan disana. Polisi minta nanti besok pagi baru balik lagi ke Ditreskrimum dan ketemu dengan warga karena warga masih di introgasi,” jelas Lukman Harun dari LBH Mariomi saat datang bersama Yulia Pihang, malam tadi sekitar pukul 22.00 WIT.

Sebelumnya, warga telah melakukan aksi penolakan aktivitas tambang nikel PT Position sejak April lalu, karena perusahaan diduga telah menyerobot lahan dan merusak kawasan hutan adat di wilayah adat Maba Sangaji.
Warga juga telah berulang kali memprotes dan mencegat penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT Position sejak November 2024. Warga bahkan dibuat naik pitam ketika menyaksikan wilayah hutan Maba Sangaji dengan luas sekitar 700 hektar dibabat habis.
Dalam laporan warga, kawasan perbukitan yang ditumbuhi pepohonan lebat itu, kini terlihat gundul. Bahkan, sungai Maba Sangaji sebagai induk dari beberapa anak sungai yang selama ini diakses oleh warga Kota Maba, rusak tak terpulihkan.

Sekadar diketahui, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Maluku Utara mencatat, dalam struktur pemegang saham PT Position, 51 persen dikuasai oleh PT Tanito Harum Nickel (THN) sebagai pemegang saham mayoritas. Sedangkan 49 persen dipegang oleh Nickel International Kapital, Pte.Ltd (NICAP) yang berbasis di Singapura.
Sedangkan PT Tanito Harum Nickel merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan PT Harum Energy Tbk (HRUM) dalam hubungan ‘entitas anak tidak langsung.’ Perusahaan ini dimiliki oleh Kiki Barki yang tercatat sebagai orang terkaya ke-33 dari 50 orang terkaya di Indonesia versi Forbes 2023.
11 Warga Halmahera Timur Dipolisikan usai Hentikan Aktivitas Tambang Nikel

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.