Puluhan massa aksi menggelar demonstrasi di depan Mapolda Maluku Utara, pada Senin,19 Mei 2025. Aksi ini menuntut pembebasan 27 warga Maba Sangaji, Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur, yang ditangkap Polda Malut saat melakukan aksi tolak tambang nikel PT Position.
Dari total 27 warga yang ditangkap, sebanyak 16 orang telah dibebaskan, sementara 11 warga lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Amin Yasin, koordinator aksi, menilai, penangkapan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap hak berekspresi dan pembelaan atas tanah adat. Menurutnya, warga Maba Sangaji hanya berusaha mempertahankan wilayah adat mereka yang telah diserobot oleh perusahaan.
Alih-alih melindungi warga, aparat polisi justru diduga berdiri di pihak perusahaan dan menganggap warga yang membela haknya sebagai kriminal.
“Lantas kita bertanya melayani dan mengayomi siapa? Setiap kali warga melawan, mereka selaku dicap sebagai kriminal kelas kakap. Padahal mereka hanya mempertahankan ruang hidupnya dari kesewenang wenangan perusahaan tambang PT Position,” kata Amin.
Ia juga mengkritik sikap aparat yang dinilai tidak netral dalam konflik lahan di Maba Sangaji dengan perusahaan tambang nikel tersebut.
“Tercatat hutan adat yang diserobot sekitar 700 hektare lebih, jika kita dibandingkan, luasnya seperti Pulau Sangiang. Ini adalah perampasan paling gila,” ujarnya.
Ia juga menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang dinilai abai terhadap persoalan ini.
“Bupati Haltim Ubaid Yakub, tidak ada tanda- tanda mengambil satu keputusan serius. Untuk menyelesaikan masalah tanah adat di Haltim. Ini potret kebusukan pemerintah kita saat ini,” tandasnya.
Saat ini, ada 11 warga yang ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya berinisial HI, HL, JH, AS, JB, NS, YHS, SA, SM, UM, dan S.
Penetapan tersangka menggunakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12/1951 membawa sajam tanpa hak dengan ancaman 10 tahun; Pasal 162 UU No.3/2020 tentang Minerba karena merintangi kegiatan usaha pertambangan yang telah memiliki izin dengan ancaman pidana 1 tahun; dan Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.