Puluhan massa aksi kembali menggelar demonstrasi di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, pada Selasa, 20 Mei 2025. Mereka menuntut pembebasan 11 warga Maba Sangaji, Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur, yang ditetapkan sebagai tersangka usai menolak tambang nikel PT Position.
Amin Yasin, koordiantor aksi, mengatakan bahwa demonstrasi ini merupakan desakan agar Polda Maluku Utara membebaskan para tersangka tanpa syarat, sebagaimana sebelumnya 16 warga lainnya telah dibebaskan. Menurutnya, para warga hanya berupaya mempertahankan hak atas tanah adat mereka.
“Namun, saat aksi tadi ada tindakan represif dan saling mendorong,” kata Amin kepada reporter Kadera di depan Mapolda Malut, Selasa, 20 Mei 2025.
Amin menilai penangkapan dan penetapan tersangka oleh pihak kepolisian merupakan bentuk pembungkaman terhadap perjuangan masyarakat adat Maba Sangaji. Alih-alih melindungi masyarakat, polisi justru menangkap warga yang menolak tambang.
Amin menilai, dalam penyelesaian masalah tanah adat di Maba Sangaji, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga terkesan abai
Sementara Arfandi Latif menyangkan penetapan tersangka terhadap 11 warga Maba Sangaji. Karena menurutnya, warga sedang memperjuangkan hak tanah adat mereka yang sudah diserobot perusahaan PT Position.
Karena itu, lanjutnya, pihaknya menggelar aksi untuk menuntut pembebasan 11 masyarakat Maba Sangaji.
“Ini aksi jilid II pembebasan 11 warga Maba Sangaji,” ujarnya.
Sebagai informasi, sebelas warga yang dijadikan tersangka diketahui berinisial HI, HL, JH, AS, JB, NS, YHS, SA, SM, UM, dan S. Penetapan tersangka menggunakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12/1951 membawa sajam tanpa hak dengan ancaman 10 tahun; Pasal 162 UU No.3/2020 tentang Minerba karena merintangi kegiatan usaha pertambangan yang telah memiliki izin dengan ancaman pidana 1 tahun; dan Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.