Ratusan suporter tim Persatuan Sepak Bola Maba Pura (Persemapura) membentangkan spanduk “bebaskan masyarakat Maba Sangaji tanpa syarat” saat laga sepak bola dalam rangkaian acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Kabupaten Halmahera Timur, di Stadion Jiko Mobon, Kecamatan Kota Maba, pada Rabu, 21 Mei 2025, pukul 04.00 WIT.

Persemapura keluar sebagai pemenang melawan Wailukum dengan skor akhir 1-0. Seleberasi  kemenangan suporter Farasman–julukan penggemar Persemapura, turut disertai aksi protes atas kriminalisasi 11 warga Maba Sangaji, Kecamatan Kota Maba, yang ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan aksi penghentian aktivitas tambang nikel PT Position.

M Gilang Hi Adam, warga Halmahera Timur, mengatakan bentang spanduk itu bukan hanya untuk menyampaikan suara kemanusiaan, tetapi ikatan persaudaraan yang telah tumbuh sejak ribuan tahun lalu. Menurutnya, olahraga bisa menjadi senjata ampuh untuh menyampaikan keresahan atas kriminalisasi warga Maba Sangaji di tengah jalannya HUT Halmahera Timur.

Gilang mengatakan suporter Persemapura hadir sebagai wajah baru untuk menyuarakan kepentingan rakyat lewat wajah olahraga.

“Saya rasa untuk menyatukan masyarakat Halmahera Timur yang sejak lama dikuasai tambang sudah seharusnya keluar dari zona ini, yaitu dengan wajah baru olah raga sepak bola,” jelas Gilang kepada Kadera. 

Kepolisian Daerah Maluku Utara menangkap 27 warga Maba Sangaji dan menetapkan 11 orang di antaranya sebagai tersangka dengan alasan ‘premanisme’ menghalangi aktivitas tambang nikel di Halmahera Timur. Padahal, warga memastikan bahwa tindakan aksi tersebut bukan premanisme melainkan perjuangan melindungi wilayah adat dari kerusakan akibat tambang.

Penangkapan itu dilakukan setelah sekitar 30 warga berunjuk rasa di lokasi tambang nikel PT Position. Warga berangkat dari Desa Maba Sangaji pada Kamis, 16 Mei 2025. Tiba di lokasi tambang pada Jumat pagi, warga kemudian menghentikan aktivitas tambang dan menyampaikan tuntutan.

Sebelumnya, Komisaris Besar Bambang Suhayono, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku Utara mengatakan 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka diduga mengganggu ketertiban dan menggunakan senjata tajam. Mereka kemudian dibawa dari Halmahera Timur ke Markas Polda Malut di Kota Ternate, pada Ahad, 18 Mei 2025.

Bambang menyebut selain membawa senjata tajam saat aksi, puluhan warga yang ditangkap juga disebut merampas 18 kunci alat berat milik perusahaan. “Tindakan yang dilakukan tersebut menunjukan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan investasi,” jelas Bambang dalam siaran pers, Senin, 19 Mei 2025.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darutat No.12/1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin, Pasal 162 UU No.3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara karena merintangi kegiatan pertambangan yang telah berizin dengan ancaman pidana penjara 1 tahun, kemudian Pasal 368 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena diduga memeras dan mengancam.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Maluku Utara menyebut PT Position memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) seluas 4.017 hektar. Izin ini berlaku dari 2017-2037. Dalam struktur pemegang saham PT Position, 51 persen dikuasai oleh PT Tanito Harum Nickel (THN) sebagai pemegang saham mayoritas. Sedangkan 49 persen dipegang oleh Nickel International Kapital, Pte.Ltd (NICAP) yang berbasis di Singapura.

Sedangkan PT Tanito Harum Nickel merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan PT Harum Energy Tbk (HRUM) dalam hubungan ‘entitas anak tidak langsung.’ Perusahaan ini dimiliki oleh Kiki Barki yang tercatat sebagai orang terkaya ke-33 dari 50 orang terkaya di Indonesia versi Forbes 2023.

Nurkholis Lamaau berkontribusi dalam liputan ini.

Rabul Sawal
Editor
La Ode Zulmin
Reporter