Karang Taruna Fasogaro Desa Maba Sangaji, Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur, menegaskan bahwa mereka membela perjuangan warga desanya yang melakukan aksi penolaka terhadap aktivitas tambang nikel PT Position. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas sikap Pemerintah Desa Maba Sangaji yang sebelumnya menyatakan aksi warga sebagai sepihak dan tidak mewakili masyarakat adat.

“Aksi yang dilakukan tidak sepihak karena memperjuangkan hak-hak masyarakat Maba Sangaji dalam mempertahankan tanah adat dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan/Sungai Maba Sangaji,” jelas Aswin Mutalib, Ketua Pelaksana Karang Taruna Fasogaro, sebagaimana dikutip dari pernyataan sikap, Rabu, 21 Mei 2025.

Aswin juga menyoroti bahwa para warga yang aksi di lokasi tambang nikel benar-benar berasal dari Maba Sangaji dan bukan dari pihak luar. “Bahwa yang melakukan aksi di PT Position adalah benar-benar masyarakat Maba Sangaji dan bukan premanisme,” tambahnya.

Dalam poin terakhir, Karang Taruna Fasogaro secara tegas menuntut Kepolisian Daerah Maluku Utara untuk segera membebaskan 11 warga Maba Sangaji yang ditahan tanpa syarat.

“Kami Karang Taruna Fasogaro Desa Maba Sangaji menuntut kepada Polda Maluku Utara untuk membebaskan 11 masyarakat kami yang ditahan tanpa syarat,” tutup Aswin.

Sebelumnya, terdapat pernyataan dari Pemerintah Desa Maba Sangaji yang ditandatangani oleh Usman Mahmud, Kepala Desa dan Safar Halim, Badan Permusyarawatan Desa (BPD) tertanggal 19 Mei 2025, yang menyebut aksi tolak tambang nikel PT Position dilakukan secara sepihak tanpa ada koordinasi dengan pemerintah dan perangkat desa setempat.

Komisaris Besar Bambang Suhayono, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku Utara mengatakan 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka diduga mengganggu ketertiban dan menggunakan senjata tajam. Mereka kemudian dibawa dari Halmahera Timur ke Markas Polda Malut di Kota Ternate, pada Ahad, 18 Mei 2025.

Bambang menyebut selain membawa senjata tajam saat aksi, puluhan warga yang ditangkap juga disebut merampas 18 kunci alat berat milik perusahaan. “Tindakan yang dilakukan tersebut menunjukan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan investasi,” jelas Bambang dalam siaran pers, Senin, 19 Mei 2025.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darutat No.12/1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin, Pasal 162 UU No.3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara karena merintangi kegiatan pertambangan yang telah berizin dengan ancaman pidana penjara 1 tahun, kemudian Pasal 368 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena diduga memeras dan mengancam.

Rabul Sawal
Editor
La Ode Zulmin
Reporter