Tren ancaman terhadap Pembela Lingkungan di Indonesia terus melonjak. Yayasan Auriga Nusantara mencatat, dalam satu dekade terakhir telah terjadi 133 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 61,65 persen adalah kriminalisasi.

Auriga menyebutkan, Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) atau ancaman terhadap Pembela Lingkungan adalah cara yang kerap kali dilakukan oleh pihak yang terganggu dengan upaya penyelamatan sumber daya dan lingkungan di Indonesia.

Selain kriminalisasi, jenis ancaman lainnya berupa kekerasan fisik, intimidasi, deportasi, pengrusakan properti, hingga pembunuhan.

Ancaman paling banyak terjadi di sektor tambang dan energi, sebanyak 60 kasus. Selanjutnya kehutanan 14 kasus, tanah adat, serta perikanan dan maritim masing-masing 9 kasus. Kemudian lingkungan hidup, 7 kasus.