Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mendesak Kepolisian Daerah Maluku Utara membebaskan 11 tahanan politik warga Maba Sangaji, Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur yang ditahan karena menolak tambang nikel PT Position di wilayah adat mereka.

“Saya saat ini bersama kawan-kawan dari Maluku Utara dan benar-benar ingin menunjukan solidaritas saya, dukungan saya, pada kawan-kawan masyarakat Maba Sangaji,” kata pengajar hukum tata negara di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STH) Indonesia Jentera itu.

Ia menyebut 11 warga tersebut sebagai tahanan politik, dan menilai tindakan kepolisian sebagai bentuk represi terhadap perjuanyan masyarakat adat. Ia desak Polda Malut segera bebaskan.

“Dan tentu saja, para tahanan politik yang masih ditahan Polda Maluku Utara harus segera dibebaskan, karena yang sedang diperjuangkan sebenarnya tanah adat, yang punyanya mereka,” terang Bivitri.

Sebelumnya, Polda Maluku Utara menangkap 27 warga Maba Sangaji saat melakukan aksi menghentikan aktivitas tambang nikel PT Position di kawasan hutan adat Maba Sangaji, pada Jumat, 16 Mei 2025.

11 warga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka–yang oleh polisi–diduga menggaggu keamanan dan membawa senjata tajam. Warga bahkan dituduhkan merampas 18 kunci alat berat milik perusahaan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darutat No.12/1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin, Pasal 162 UU No.3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara karena merintangi kegiatan pertambangan yang telah berizin dengan ancaman pidana penjara 1 tahun, kemudian Pasal 368 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena diduga memeras dan mengancam.

Rabul Sawal
Editor
La Ode Zulmin
Reporter