Ratusan massa aksi yang menuntut pembebasan 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur, pada Senin, 26 Mei 2025 siang. Namun, tak satu pun anggota dewan ditemukan di lokasi.
“Padahal hari Senin. Satu pun tarada [tidak ada] anggota DPRD Haltim. Entah kemana ya torang [kami] massa aksi tra tau [tidak tahu],” kata Bahdin Abbas, koordinator aksi, saat dihubungi Kadera, pada Senin sore.
Massa aksi yang berjumlah sekitar 200 orang itu awalnya hendak meminta sikap resmi DPRD terkait penangkapan 11 warga Maba Sangaji oleh Kepolisian Daerah Maluku Utara. 11 warga tersebut ditahan usai menolak aktivitas tambang nikel PT Position.
Karena kecewa, massa menumpahkan lumpur dari Sungai Sangaji ke halaman kantor DPRD. “Itu bentuk kekecewaan massa aksi terhadap DPRD Haltim,” ujar Bahdin.

Sebelumnya, massa sempat bertemu dengan Bupati Haltim, Ubaid Yakub, untuk menyampaikan tuntutan utama mereka: pembebasan tanpa syarat terhadap 11 warga yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakub, kata Bahdin, menyatakan akan berkonsultasi dengan pihak kepolisian dan mencari upaya menyelesaikan perkara tersebut.
“Bupati akan usahakan untuk menindaklanjuti tuntutan massa aksi. Katanya, Pemda melakukan usaha-usaha mengeluarkan dan minta cabut perkara yang ada di Polda Malut Itu,” ucap Bahdin.

Meski begitu, massa tidak mendapat kepastian dari pemerintah daerah, massa bergerak ke kantor DPRD. Namun kembali kecewa karena gedung rakyat itu kosong.
“Massa aksi minta kepastian. Tapi tidak diindahkan. Tapi, Ubaid tiba-tiba pergi meninggalkan massa aksi karena ada urusan lain. Karena itu, massa aksi bergegas ke kantor DPRD Haltim, tapi kosong,” jelas Bahdin.
Aswin Mutalib, salah satu massa aksi, menyatakan akan kembali turun ke jalan. “Sesuai dengan kesepakatan massa aksi, kita akan kembali menggelar demonstrasi pada tanggal 30 dan 31 Mei untuk menagih janji sesuai apa yang disampaikan bupati,” katanya.
Menurut Aswin, aksi ini adalah bentuk solidaritas terhadap warga Maba Sangaji yang memperjuangkan tanah adat mereka. Aswin membenarkan bahwa tidak ada anggota DPRD yang berkantor Senin tadi.
Sebelumnya, Polda Maluku Utara menetapkan 11 warga Maba Sangaji sebagai tersangka usai aksi penolakan tambang nikel PT Position. Mereka dijerat Undang-Undang Darurat No.12/1995 tentang senjata tajam, UU Minerba karena dianggap menghalangi aktivitas pertambangan, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman. Tiga di antara mereka juga dituduh positif narkoba.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.