Puluhan massa menggelar demonstrasi di depan kantor wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara, Senin, 26  Mei 2025. Mereka menuntut Kemenkum Malut membentuk tim khusus untuk mengkaji penahanan 11 warga Maba Sangaji yang menolak tambang nikel PT Position di Halmahera Timur.

Dalam aksi tersebut, massa juga melakukan pertemuan dengan perwakilan Kanwil Kemenkum. Mereka meminta institusi tersebut mengambil peran aktif dalam mendalami dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dialami warga.

Burhan Hadad, Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil Kemenkum Malut, mengatakan pihaknya akan segera membentuk tim internal. “Untuk bentuk tim, kami akan komunikasikan dengan pimpinan karena ini wilayah kerja di Maluku Utara, kantor induknya di Papua Barat. Nanti setelah tim terbentuk baru dilihat akan kami dalami lagi,” kata Burhan.

Burhan mengatakan lembaganya mendukung perlindungan terhadap kasus kriminalisasi masyarakat adat. Hal ini sesuai dengan mandat Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021-2025 yang tertuang dalam Peraturan Presiden No.53/2021.

“Kami sangat mendukung hak-hak masyarakat adat. Itu dukungan pemerintah meningkatkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia, terutama untuk perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat,” ujar Burhan.

Muhajir Sabihi, koordinator aksi, mengatakan pihaknya akan mengawal komitmen pembentukan tim tersebut. “Satu dua hari paling cepat kami akan melakukan konfirmasi sejauh mana keseriusan Kanwil Kemenkum Malut,” kata Muhajir.

Jika tidak ada perkembangan, Muhajir dan kawan-kawannya akan kembali datang ke kantor Kemenkum meminta kejelasan.

Sebelumnya, Polda Maluku Utara menetapkan 11 warga Maba Sangaji sebagai tersangka usai aksi penolakan tambang nikel PT Position. Mereka dijerat Undang-Undang Darurat No.12/1995 tentang senjata tajam, UU Minerba karena dianggap menghalangi aktivitas pertambangan, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman. Tiga di antara mereka juga dituduh positif narkoba.

Rabul Sawal
Editor
La Ode Zulmin
Reporter