Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kota Tidore Kepulauan telah membebaskan enam bidang lahan milik Pemerintah Kota Tidore pada tahun 2025. Namun, dua bidang lainnya gagal dibebaskan karena persoalan kepemilikan dan penolakan dari pemilik lahan.

Enam lahan yang berhasil dibebaskan meliputi:

  1. Lapangan Sepak Bola Talagamori
  2. Lapangan Gubukusuma
  3. Lapangan Sirongo Folaraha
  4. Lapangan Tongwai
  5. Tanjung Soasio tahap II
  6. Jalan Terminal Trans Payahe

Sementara dua lahan yang gagal dibebaskan adalah lahan untuk Kantor Lurah Tomalou dan sebagian ruas Jalan Terminal Trans Payahe.

Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kota Tidore, Bambang Hi. Muhammad, menjelaskan bahwa lahan Kantor Lurah Tomalou gagal dibebaskan karena adanya klaim kepemilikan ganda.

“Awalnya sudah dianggap final, tetapi saat ditelusuri kembali, ada pihak lain yang mengklaim lahan tersebut. Jadi saya putuskan untuk menunda pembebasan sampai persoalan ini jelas,” ujar Bambang, Senin, 26 Mei 2025.

Ia menambahkan, salah satu pemilik lahan menyalahkan pihak kelurahan karena tidak melibatkan semua pihak dalam menyelesaikan persoalan kepemilikan tersebut. Akibatnya, langkah penyelesaian di tingkat kelurahan menjadi terhambat.

“Saya juga sudah konfirmasi ke lurah, tapi belum ada solusi. Maka kami putuskan untuk menunda proses pembebasan dan menggelar rapat internal untuk mencari alternatif,” katanya.

Sebagai solusi sementara, disepakati untuk menghibahkan lahan pengganti di lingkungan SMP Tomalou. Proses hibah tersebut kini berada di bawah kewenangan Bidang Aset.

Sementara itu, pembatalan pembebasan lahan di Jalan Terminal Trans Payahe terjadi karena pemilik lahan secara tegas menolak untuk menjual atau melepaskan lahannya.

“Pemiliknya menyampaikan langsung kepada Camat Oba bahwa lahan tersebut tidak akan dijual. Lahan itu diketahui masuk dalam aset milik kepolisian dan pemerintah daerah,” tambah Bambang.

Untuk lahan di wilayah Sofifi, proses pembebasan masih berjalan karena perlu penilaian lebih lanjut dari tim appraisal. Penilaian mencakup tanah, tanaman, dan bangunan fisik yang berada di atas lahan tersebut.