Sebanyak 11 kepala desa di Pulau Morotai, Maluku Utara, dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Penonaktifan ini bersifat administratif dan tidak bersifat permanen.

Menurut Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Pulau Morotai, para kepala desa tersebut akan dikembalikan ke jabatannya setelah melengkapi dokumen administrasi yang masih belum lengkap.

Sekretaris Apdesi Pulau Morotai, Ramli Mapa, meluruskan isu yang berkembang di masyarakat. Ia menegaskan bahwa penonaktifan ini murni sebagai bagian dari proses pembinaan oleh pemerintah daerah.

“Salah satu tujuannya adalah untuk mendorong perbaikan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan desa agar lebih baik ke depannya,” ujarnya, Selasa, 27 Mei 2025.

Ramli juga membantah adanya keterkaitan antara penonaktifan para kepala desa dengan program dari pemerintah pusat.

“Hal ini perlu saya luruskan, tidak ada kaitannya dengan program pusat. Ini murni kebijakan pembinaan di tingkat daerah,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi negatif terhadap kebijakan ini dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga stabilitas pemerintahan desa.

“Ke depan, mari kita jaga bersama jalannya pemerintahan di tingkat desa agar berjalan lancar. Kita juga harus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di desa-desa agar tetap kondusif,” harapnya.