Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, menilai pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Desa oleh Bupati Sashabilla Mus dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai tindakan cacat prosedural.
Penetapan yang dimaksud adalah pengangkatan Pj Kepala Desa Wolio, Kecamatan Tabona, yang merupakan PPPK Provinsi Maluku Utara.
“Pengangkatan Pj Kepala Desa yang berstatus sebagai PPPK, apalagi berasal dari provinsi, adalah cacat prosedural. Sesuai aturan, seorang PPPK yang ingin menjabat sebagai kepala desa harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari statusnya sebagai PPPK,” jelas Budiman, saat diwawancara jurnalis kadera.id, Selasa, 3 Juni 2025.
Ia mengacu pada surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menegaskan bahwa PPPK yang merangkap jabatan sebagai kepala desa akan diputus kontraknya dan diberhentikan. “Namun, yang bersangkutan tetap bisa mendaftar kembali untuk mengikuti seleksi PPPK setelah tidak lagi menjabat sebagai kepala desa,” tambahnya.
Selain itu, kata ia, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Disiplin PPPK juga melarang guru berstatus PPPK untuk merangkap jabatan. Dalam ketentuan tersebut, larangan ini disebut secara tegas.
Budiman juga menyoroti kebijakan Bupati yang mengganti delapan kepala desa yang masih berstatus definitif. Kepala desa yang diganti antara lain berasal dari Desa Bapenu (Kecamatan Taliabu Selatan), Desa Parigi (Kecamatan Taliabu Timur), serta Kades Belo, Air Kedai Sula, Kawadang, dan Mantarara (Kecamatan Taliabu Timur Selatan), Desa Beringin Jaya (Kecamatan Taliabu Barat Laut), dan Desa Balohang (Kecamatan Lede).
Menurut Budiman, tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Pasal 118 huruf e menyatakan bahwa kepala desa yang masa jabatannya berakhir hingga Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai ketentuan undang-undang.
“Menindaklanjuti ketentuan itu, mantan Bupati Taliabu Aliong Mus telah memperpanjang masa jabatan delapan kepala desa tersebut hingga Juni 2026 dan bahkan 2027,” jelasnya.
Budiman menekankan pentingnya evaluasi kinerja Pj Kepala Desa sebelum dilakukan penggantian. “Sebelum mengganti, seharusnya dilakukan audit semester terhadap penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Apalagi saya melihat, pencairan ADD baru dilakukan, tapi kepala desa sudah diganti,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa meskipun pengangkatan, pemberhentian, atau pemindahan pegawai adalah hak prerogatif bupati, hal itu tetap harus berlandaskan aturan yang berlaku.
“Jangan karena ada titipan atau pertimbangan suka tidak suka. Jika logika itu yang dipakai, maka pembangunan daerah bisa terhambat. Harus dilakukan asesmen yang objektif. Saya melihat keputusan ini terlalu tergesa-gesa,” tegas Budiman.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.