Seorang ibu berinisial W minta Polres Ternate segera proses tuntas kasus pencabulan anak kandungnya. Sebab, kasus yang dilakukan seorang kakek tiri korban inisial AK ini, sudah dilaporkan ke Polres Ternate sejak dua tahun lalu, tepatnya pada Agustus 2023.

“Kasih masuk laporan di Polres pada tahun Agustus 2023. Dari awal-awal itu ada iko [ikut] visum di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara. Tapi tara [tidak] kasih hasil karena dorang [pihak kepolisian] bilang tara [tidak] boleh. Sebatas itu saja (pencabulan) tara [tidak] lebih,” kata W, selaku ibu korban, beberapa waktu lalu.

Ia bilang, kasus tersebut sudah dua tahun lebih. Namun, saat ia mendatangi Polres Ternate, proses hukum justru jalan di tempat. Karena itu, ia meminta penyidik Polres Ternate agar segera tuntaskan kasus tersebut.

Penyidik Satreskrim Polres Ternate, juga belum menahan AK, meski sudah tersangka dan kasus ini sudah tahap 1 sejak tahun 2024. Padahal, korban bersama ibunya sangat trauma atas peristiwa yang menimpa mereka. Apalagi, AK diketahui tinggal bersama korban dan orangtuanya

“So konfirmasi ke penyidik. Terkahir sekitar bulan April 2025 lalu. Ini saya badiam (berdiam) bukan berarti saya so [sudah] tara [tidak] tanya. Saya mau lanjut. Setiap kami ke Polres Ternate, dia pe [punya]jawaban, tunggu jaksa terus,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira, mengatakan, pihaknya sudah serahkan berkas tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate sejak 2024. Dan hingga saat ini masih tunggu P21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Tinggal menunggu P21 dari jaksa. Insya allah setelah lebaran P21 dan langsung kami tahap II,” katanya, saat dikonfirmasi reporter Kadera.id via pesan singkat, pada Kamis, 5 Juni 2025.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan berkas perkara diserahkan ke jaksa, tapi, hingga kini AK masih bebas berkeliaran. Hal ini membuat ruang gerak AK semakin luas, dan berpotensi melakukan hal yang serupa. Sedangkan, diketahui, saat ini korban dan ibunya, pun mengalami trauma atas peristiwa tersebut.

AKP Bhakti, saat ditanya soal penahanan AK, tidak menjawab. Ia hanya mengaku, jika pihaknya akan menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Jaksa setelah lebaran Iduladha 2025.