Puluhan massa kembali menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, saat proses sidang praperadilan ke-3 kasus 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, Rabu, 11 Juni 2025.

Dalam unjuk rasa itu, massa mendesak PN Soasio untuk menggugurkan upaya kriminalisasi yang dilakukan Polda Maluku Utara (Malut).

Upiawan Umar, salah satu peserta aksi mengatakan, kedatangan mereka di PN Soasio untuk menuntut pembebasan 11 warga Maba Sangaji yang ditangkap Polda Malut saat menolak aktivitas perusahaan tambang PT Position di Haltim.

“Kita datang ketiga kalinya dalam rangka menuntut pihak PN Soasio agar segera membebaskan 11 masyarakat adat yang hingga kini didiskriminasi Polda Maluku Utara,” kata Upiawan dalam orasinya, di depan PN Soasio, Rabu, 11 Juni 2025.

Ia juga mendesak para hakim yang memimpin sidang praperadilan ke-3 untuk membatalkan dan menggugurkan upaya kriminalisasi yang dilakukan Polda Malut terhadap 11 warga penolak PT Position.

“Kepada para hakim yang memimpin proses persidangan berlangsung hari ini (Rabu), yang memiliki integritas, moral dan keberpihakan kepada masyarakat Maba Sangaji, agar sekiranya harus membatalkan upaya kriminalisasi yang dilakukan Polda Maluku Utara,” tandasnya.

Menurut ia, dari proses penangkapan hingga penetapan tersangka yang dilakukan Polda Malut dalam kasus warga Maba Sangaji mengalami catat secara hukum, sebab melanggar hak asasi manusia dan demokrasi. Karena warga yang menolak tambang PT Position sedang memperjuangkan hutan adat, yang jadi ruang hidup mereka.

“Tidak ada pembenaran sama sekali ketika para pejuang lingkungan hidup, hutan, kualitas air, udara, lalu dikriminalisasi oleh negara melalui Polda Malut. Mereka (warga 11 warga Maba Sangaji) dilindungi regulasi secara nasional maupun internasional untuk menghargai hak-hak masyarakat adat,” ungkapnya.

Ia bilang, anggota kepolisian tidak dibekali surat penangkapan saat meringkus warga penolak PT Position. Selain itu, kepolisian juga menggunakan fasilitas perusahaan saat proses penangkapan. Padahal, bagi ia, kalau warga dianggap bersalah, mestinya polisi tak menggunakan fasilitas perusahaan.

“Ini ada dugaan kerja sama untuk membungkam suara masyarakat Maba Sangaji. Kita bisa menduga proses penangkapan ini atas permintaan pihak perusahaan,” ucapnya.

Upiawan menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti menggelar aksi demontrasi sampai 11 warga Maba Sangaji dibebaskan. Dan upaya kriminalisasi warga penolak PT Position digugurkan dan dibatalkan.

“Kami tidak berhenti sampai di ini. Dalam beberapa hari ke depan kami akan datang kembali menggelar aksi yang sama, dengan tuntutan yang sama. Bahkan dengan massa aksi yang lebih banyak untuk menggeruduk PN Soasio,” tegasnya.

Pihaknya juga minta Kompolsan, dan Komnas Ham, termasuk Kapolri untuk memeriksa proses hukum yang dilakukan Polda Malut dalam kasus 11 warga Maba Sangaji.

“Kapolda segera dicopot karena berpihak pada PT Position,” imbuhnya mengakhiri.