Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan mendesak DPRD Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Provinsi untuk segera menuntaskan pembangunan Jalan Payahe – Dehepodo yang menghubungkan Kecamatan Oba dan Oba Selatan.
Jalan tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, sehingga Pemerintah Kota Tidore Kepulauan tidak dapat mengalokasikan anggaran pembangunan secara mandiri.
“Pada tahun 2018, Pemerintah Kota Tidore sempat menganggarkan pembangunan jalan ini. Namun karena jalan tersebut merupakan aset Pemerintah Provinsi, BPK melakukan evaluasi dan menyatakan bahwa anggaran tidak boleh lagi dialokasikan oleh Pemerintah Kota,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Tidore, Ardiansyah Fauji, Kamis, 12 Juni 25.
Ardiansyah menjelaskan, jika saja Pemerintah Kota diberi kewenangan mengelola anggaran untuk jalan ini, pembangunan sudah pasti dapat diselesaikan. Oleh karena itu, ia berharap DPRD dan Pemerintah Provinsi dapat menyelesaikan pembangunan jalan tersebut paling lambat pada tahun 2026.
“Khusus bagi anggota DPRD Provinsi dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, kami harapkan dapat menseriusi masalah ini agar jalan Payahe – Dehepodo bisa selesai tahun depan,” tambahnya.
Jalan Payahe – Dehepodo merupakan akses vital yang menghubungkan tiga wilayah, yaitu Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, dan Kabupaten Halmahera Selatan.
Karena itu, pembangunan jalan ini tidak boleh terus tertunda hanya karena keterbatasan anggaran. Masyarakat di Kecamatan Oba Selatan sudah sangat terdampak akibat kondisi jalan yang tidak terurus meskipun berstatus jalan provinsi.
Pemerintah Kota Tidore juga telah siap membangun terminal di Payahe apabila jalan tersebut sudah selesai diperbaiki oleh Pemerintah Provinsi. Dengan demikian, akses warga dari Gane Barat (Halmahera Selatan) dan Halmahera Tengah ke Ternate akan menjadi lebih mudah dan cepat.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.