Rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025–2029 telah memformulasikan visi, misi, tujuan, sasaran, serta program prioritas pemerintah daerah untuk lima tahun ke depan.

Visi pembangunan ini disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk isu strategis daerah, potensi wilayah, analisis permasalahan, serta kebijakan strategis yang terukur guna mendorong kemajuan Kota Tidore Kepulauan.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, saat membacakan pidato pada Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun 2025 tentang Penyampaian Rancangan Awal RPJMD 2025–2029, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Rabu, 11 Juni 2025.

Muhammad Sinen menegaskan bahwa penyusunan RPJMD merupakan tahapan penting dalam sistem perencanaan pembangunan daerah yang menyeluruh, terarah, terpadu, dan berkesinambungan. Dokumen ini menjadi pedoman utama dalam merumuskan kebijakan pembangunan lima tahunan, yang selaras dengan visi dan misi kepala daerah, serta tetap memperhatikan kesinambungan pembangunan jangka panjang daerah maupun nasional.

“Penyusunan RPJMD mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 263,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 264, RPJMD wajib ditetapkan melalui Peraturan Daerah paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik, yang menunjukkan urgensi dan batas waktu dalam penyusunannya.

Menurutnya, RPJMD 2025–2029 disusun untuk menjamin kesinambungan pembangunan daerah, dengan fokus pada peningkatan kinerja pemerintahan, pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat.

“Penyusunan RPJMD bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga instrumen strategis dalam membentuk masa depan daerah yang tangguh, berdaya saing, dan inklusif. Dokumen ini menuntut kerja kolaboratif dan kepemimpinan yang visioner agar mampu menerjemahkan tantangan menjadi peluang,” tegasnya.

RPJMD periode ini mengusung Visi: Terwujudnya Tidore Kepulauan yang Aman, Nyaman, Ramah, Maju, dan Berkelanjutan untuk Semua. Visi tersebut ditopang oleh empat misi, empat tujuan, 11 sasaran, 17 indikator kinerja utama, serta 24 program prioritas.

“Selain itu, fokus pembangunan diarahkan pada pemenuhan pelayanan dasar, serta penguatan sektor unggulan seperti pariwisata, pertanian, dan perikanan,” tambahnya.

Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD merupakan amanat konstitusional bagi kepala daerah terpilih, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

“Sejak awal, RPJMD merupakan dokumen krusial yang menjadi acuan bagi para pengambil kebijakan dalam merumuskan tujuan, sasaran, dan strategi pembangunan secara transparan, partisipatif, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya proses pembahasan bersama DPRD untuk menjamin perencanaan yang akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta sinkron dengan arah kebijakan daerah dan nasional.