Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Edward Lorwens, menyoroti rencana pemindahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dari Desa Ratahaya ke Desa Bobong.
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut harus melalui proses yang sesuai dengan aturan dan dilandasi kajian teknis yang matang.
“Saya bukan menolak pemindahan RSUD, tetapi prosesnya harus dilakukan secara prosedural. Harus ada uji kelayakan lokasi, kajian AMDAL, dan kajian teknis lainnya. Jika semua syarat itu terpenuhi, maka pemindahan bisa dilakukan. Tapi kalau tidak, lebih baik jangan dipaksakan,” ujar Edward saat ditemui di ruang rapat Komisi III DPRD, Selasa, 17 Juni 2025.
Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga menyoroti pembongkaran bangunan RSUD lama yang baru dibangun beberapa tahun lalu. Ia mempertanyakan pertanggungjawaban terhadap aset negara yang telah dibongkar dan menelan anggaran sekitar Rp7 miliar.
“Kalau pemindahan ini tidak memenuhi syarat, sebaiknya tidak dilanjutkan. Apalagi bangunan RSUD lama sudah dibongkar. Siapa yang bertanggung jawab atas pembongkaran itu dan penggunaan anggarannya?” tambah Edward.
Ia juga menyampaikan bahwa Komisi III akan kembali memanggil dinas terkait untuk meminta penjelasan lebih lanjut. Termasuk dokumen perencanaan dan kajian lingkungan yang menjadi dasar dari rencana pemindahan tersebut.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.