Penyidik Polsek Ternate Selatan telah menyerahkan berkas perkara kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate. Kasus ini menjerat Ardichon alias AC (19 tahun) sebagai tersangka.
Pemerkosaan diduga terjadi pada Ahad, 20 April 2025 malam, di sebuah rumah indekos di Kecamatan Ternate Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku disebut memiliki motif pribadi karena menyukai korban, namun cintanya ditolak. Penolakan itu diduga memicu aksi kekerasan seksual.
Ajun Komisaris Polisi Bakri Syahruddin, Kapolsek Ternate Selatan, mengatakan berkas perkara telah dikirim ke jaksa tahap I, namun dikembalikan karena belum lengkap. “Kasus tersebut suda tahap I, tapi ada P-19 [pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi] dari jaksa,” katanya, pada Rabu, 15 Juni 2025.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi petunjuk jaksa. Ia menyebutkan, berkas perkara akan dikembalikan ke kejaksaan pada Kamis besok. Setelah berkas dinyatakan lengkap, kata dia, bakal lanjutkan ke tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.
Ardichon sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: SP.HAN/10/IV/2025 tertanggal 21 April 2025.
Ia dijerat dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, atau Pasal 289 KUHP, serta subsider Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Polisi juga mengungkapkan bahwa Ardichon merupakan residivis kasus pembunuhan di Sulawesi Tenggara. Ia pernah menjalani hukuman enam tahun penjara setelah divonis bersalah melanggar Pasal 338 KUHP.
Polsek Ternate Selatan Masih Rampungkan Berkas Kasus Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.