Polres Pulau Taliabu melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah menangani sebanyak 20 kasus sepanjang Januari hingga Juni 2025. Dari jumlah tersebut, lima kasus dinyatakan selesai, 11 kasus masih dalam proses penyidikan, dan empat kasus dalam tahap penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, IPTU Achmad, saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu, 25 Juni 2025, menjelaskan bahwa sebagian besar kasus yang ditangani adalah kasus penganiayaan dan kejahatan terhadap perempuan dan anak.

“Selama periode Januari hingga Juni 2025, kami menangani 20 kasus. Lima kasus telah dinyatakan selesai, sebagian besar melalui mekanisme restorative justice, khususnya kasus penganiayaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, IPTU Achmad merinci, dari 11 kasus yang sedang dalam proses penyidikan, terdiri atas 2 kasus persetubuhan, 1 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 2 kasus pencurian, 6 kasus penganiayaan, dan 1 kasus pengancaman melalui media teknologi informasi.

Sementara itu, empat kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan awal, yakni 1 kasus penipuan, 2 kasus KDRT, dan 1 kasus penganiayaan.

“Dengan demikian, di luar lima kasus yang telah selesai, masih ada 15 kasus yang saat ini dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkasnya.