Sejumlah sopir truk di Kota Ternate mulai menanggapi kebijakan baru terkait penerapan aturan angkutan yang melebihi ukuran dan muatan (Over Dimension Over Load/ODOL). Para pelanggar aturan ini terancam sanksi hukum, termasuk pidana.

Pelarangan dan penindakan terhadap truk ODOL mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan. Ketentuan ini juga tercantum dalam Permenhub No. 60 Tahun 2019 serta Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika melanggar, sopir dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 307 UU No. 22 Tahun 2009, yakni pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda sebesar Rp500.000.

Seorang sopir truk yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa ia sudah mengetahui adanya aturan pelarangan truk ODOL. Namun, ia mengaku tidak bisa serta-merta mengurangi kapasitas muatan, karena hal itu merupakan permintaan dari pihak jasa ekspedisi.

“Kami tahu aturannya, tapi kalau dikurangi sepihak, kami juga yang rugi. Penghasilan kami bisa turun karena permintaan muatan itu datang dari jasa ekspedisi,” ungkapnya, kepada Kadera.id, Jumat, 27 Juni 2025.

Ia menilai, penerapan aturan ODOL yang saat ini masih dalam tahap sosialisasi di Ternate harus melibatkan lebih banyak pihak, tidak hanya sopir.

“Sosialisasi jangan hanya ke sopir, tapi juga ke jasa ekspedisi di pelabuhan, kontraktor, pemilik barang sembako, dan lainnya. Pemerintah harus menekan jasa ekspedisi, supaya tidak semena-mena menentukan muatan,” katanya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Kerukunan Sopir Lintas (KSL) Maluku Utara, Slamet Dasim. Menurutnya, sebelum aturan diterapkan secara penuh, sosialisasi menyeluruh penting dilakukan agar semua pihak memahami konsekuensinya.

“Sebenarnya kami lebih senang bawa muatan ringan, tapi harus dipikirkan juga dampaknya terhadap penghasilan,” ujarnya.

Ia bilang, jika aturan ODOL diterapkan, maka muatan truk harus di bawah 7–8 ton, atau sekitar 4–5 ton barang. Namun, hal itu dikhawatirkan akan menurunkan tarif angkut yang diterima sopir.

Sementara itu, Rifka Sandi Ely, pengurus KSL Maluku Utara, menyebut bahwa aturan ODOL berpotensi merugikan sopir truk, terutama jika penindakan hukum dilakukan tanpa memperhatikan akar masalah.

“Kami sopir hanya pelaksana. Muatan berlebih itu permintaan ekspedisi. Kalau aturan ODOL diberlakukan, kami bisa terjepit. Di satu sisi setuju, karena lebih ringan bawaannya. Tapi di sisi lain, pendapatan bisa berkurang,” tuturnya.

Rifka menegaskan bahwa sebelum pelaksanaan aturan ODOL, pemerintah daerah harus memastikan semua pihak memahami dan siap, termasuk menyelaraskan kapasitas muatan dengan tarif jasa angkutan.

“Kami ini bawa barang orang. Kami harus bayar solar yang mahal, beli tiket, dan menyetor. Kami kerja untuk keluarga. Jadi, aturan ini benar-benar memberatkan kami,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa jika aturan ODOL diterapkan tanpa solusi yang berpihak pada sopir, tidak menutup kemungkinan para sopir akan melakukan aksi protes untuk mencari solusi yang adil dan tidak merugikan.