Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara membuka posko pengaduan terkait pelaksanaan sistem penerimaan murid baru (SPMB). Posko ini menjadi wadah bagi calon siswa tingkat SMP dan SMA yang menghadapi kendala saat mendaftar, khususnya di Kota Ternate. Sejumlah aduan telah diterima dan ditindaklanjuti oleh dinas pendidikan maupun instansi terkait.
Abdy Kusuma, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Maluku Utara, mengatakan timnya menemukan beberapa indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan SPBM, terutama penambahan rombongan belajar (rombel) yang belum didukung infrastruktur memadai.
“Untuk tingkat SMA, ada beberapa tim yang sudah turun [ke lapangan], ada yang terindikasi jadi temuan jika itu tidak dilakukan. Misalnya penambahan rombel yang sudah mulai ada pembangunannya, sehingga kami sudah mengimbau pada satuan pendidikan dan dinas pendidikan bahwa pembangunan infrastruktur jangan mangkrak, setelah siswa masuk 3 bulan mereka sudah bisa pakai ruangan itu,” jelas Abdy kepada Kadera, Selasa, 1 Juli 2025.
Menurut Abdy, keberadaan ruang rombel yang layak penting afar siswa tak lagi belajar di laboratorium atau perpustakaan, yang seharusnya difungsikan untuk kegiatan belajar tambahan dan penelitian.
Ombudsman juga mengingatkan sejumlah prinsip dalam pelaksanaan pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru (PKKMB) setingkat sekolah, yakni keadilan dalam proses penerimaan dan larangan pungutan liar, termasuk pungutan komite di sekolah negeri maupun swasta.
“Pihak Ombudsman tidak mau sampai ada pungutan komite di siswa negeri dan juga sekolah swasta. Karena sesuai dengan koordinasi dari dinas pendidikan bahwa semua sudah ditanggung, jangan sampai ada lagi pungutan, terkhusus untuk kabupaten yang jauh dari Kota Ternate karena proses pengawasan terbilang susah karena kalau ditemukan kami akan memproses pihak yang bersangkutan,” tutur Abdy.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.